Tuesday, April 25, 2017

Saya khan korban riba kenapa saya juga berdosa?


Dalam sebuah kajian seorang bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, "ya ustadz apakah penerima hutang dengan sistem riba juga dosanya sama?, bukankah dalam hal ini dia adalah korban dari transaksi riba?", beliau menjawab, " siapapun yang terlibat dalam transaksi riba dosanya sama saja, disebut oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam demikian, dalam hal ini termasuk penerima pinjaman maupun yang memberi pinjaman, kalau ditanya kenapa dosanya sama saja?, karena tampa adanya penerima pinjaman maka transaksi riba ini tidak akan pernah terjadi. Misalkan saja seluruh umat muslim di Indonesia ini pada suatu saat menjauhi perkara riba, tidak menggunakan kartu kredit, tidak kredit barang elektronik, tidak kredit motor, tidak ambil kredit mobil, tidak ambil kredit rumah dst. maka niscaya semua lembaga leasing, sampai semua bank2 konvensional tutup dan gulung tikar. Ini juga menjadi penyebab kenapa praktek riba sulit diperangi di negri ini, penyebabnya adalah masih banyaknya orang yang terlibat perkara riba, berhutang dengan cara riba masih menjadi kebutuhan, mereka mengambil kredit motor, mengambil kredit mobil, kredit rumah, kartu kredit, pinjam uang ke bank dst."
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ada penegasan haramnya menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)

No comments:

Post a Comment