Thursday, April 27, 2017

Kenapa wanita dilarang berpakaian mirip orang kafir?


Dijalan ketemu wanita yang bekerudung namun memakai jeans yang sangat ketat, jadi ingat kajian Ustadz Armen Halim Naro Lc. Rahimahullah, beliau mengatakan, " dilarang bagi wanita muslimah berpakaian seperti halnya orang kafir, hal demikian masuk bertasyabuh kepada orang kafir, mirip dengan cara berpakaian orang kafir. Kenapa hal ini terlarang?, karena dengan berpakaian cara orang kafir maka itu adalah awal pelakunya mencintai perilaku-perilaku orang kafir lainnya, dimulai dari cara berpakaian namun pada saat tertentu batinnya akan mencintai hal lainnya yang biasa dilakukanoleh orang kafir, padahal orang kafir ingkar kepada kebenaran yang disampaikan oleh Allah dan RasulNya, waallahua'lam."
Di antara larangan atas hal ini adalah firman Allah Subhanahu wata’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا ۗ وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad), “Raa’ina”, tetapi katakanlah, “Unzhurna”, dan “Dengarlah.” Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.” (al-Baqarah: 104)
Ibnu Katsir juga menegaskan tatkala menafsirkan surat al-Hadid ayat16, “Oleh sebab itulah, Allah Subhanahu wata’ala melarang kaum mukminin tasyabuh dengan mereka dalam segala urusan ushul dan ahkam.” Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud no. 4026 dengan sanad yang hasan. Lihat Jilbab al-Mar’atul Muslimah hlm. 203 karya al-Albani)
Al-Imam Muhammad bin ‘Amir ash-Shan’ani rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan, siapa pun yang menyerupai orang fasik, orang kafir, atau ahli bid’ah, pada segala sesuatu yang menjadi kekhususan mereka, baik pakaian, kendaraan, maupun penampilan, dia termasuk golongan mereka.”
Para ulama berkata, “Apabila seseorang menyerupai orang kafir dalam hal pakaian dan meyakini bahwa dengan itu dia seperti orang kafir tersebut, dia kafir. Namun, apabila tidak ada keyakinan demikian, ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha. Ada yang berpendapat bahwa dia kafir, dan itu adalah zahir (teks) hadits. Ada pula yang berpendapat tidak kafir, hanya saja perlu diberi pelajaran.” (Subulus Salam 4/321 cet. I, Darul Fikr Beirut, 1992 M/1411 H)
Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu pernah mengirim surat kepada salah seorang panglima perang Islam di Adzar Bailam bernama ‘Utbah bin Farqad. Di antara isi suratnya,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ أَهْلِ الشِّرْكِ
“Janganlah kalian bermewah-mewah dan waspadailah model pakaian orang musyrik.” (Shahih Muslim no. 2069/12)
Dalam riwayat al-Isma’ili (al-Fath 11/465) dan Abu ‘Awanah al-Isfirayini (Syarah Muslim 14/41) dengan sanad yang sahih, kata an-Nawawi t, disebutkan dengan lafadz,
وَإِيَّاكُمْ وَالتَّنَعُّمَ وَزِيَّ الْأَعَاجِم
“Janganlah kalian bermewah-wewah dan waspadailah model pakaian orang ‘ajam (Persia dan Romawi).”
Telah kita sebutkan sebelumnya hadits tentang larangan pakaian mu’ashfar yang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa itu adalah pakaian orang kafir. A l – ‘ Allamah al – Muhaddits Muhammad Nashiruddin al-Albani t dalam kaset (no. 671) dari Silsilah al-Huda wan Nur menjelaskan tentang ketentuan tasyabuh yang dilarang. Beliau menyebutkan ada dua hal penting yang harus diperhatikan.
1. Semua tindakan orang kafir yang merupakan syiar khusus mereka diharamkan atas umat Islam untuk melakukan dan menggunakannya. Inilah larangan yang masuk di dalam hadits:
وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.”
2. Apabila orang kafir melakukan sesuatu walaupun bukan syiar khusus mereka dan memungkinkan bagi umat Islam untuk menyelisihi mereka, wajib bagi kita menyelisihi mereka. Masalah satu ini yang jarang diperhatikan oleh para pencari ilmu bahkan oleh sebagian ulama, padahal
اَلْمُخَالَفَةُ شَيْءٌ وَتَرْكُ التَّشَبُّهِ شَيْءٌ أََخَرَ
“Menyelisihi mereka adalah satu perkara, dan tidak tasyabuh dengan mereka adalah perkara yang lain.”
Coba simak hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam berikut!
إِنَّ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى لاَ يُصْبِغُوْنَ فَخَالِفُوْهُمْ
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidaklah mereka menyemir rambut, maka selisihilah mereka.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu) (Lihat al-Fatwa min Ziinati binti Hawa hlm. 72—73, Ummu Salamah as-Salafiyah)
Di antara pakaian yang menjadi syiar dan lambang orang kafir adalah “jeans” yang dikenal dewasa ini, celana masa kini yang superketat, membentuk lekak-lekuk tubuh dengan sangat jelas. Ummu Salamah as-Salafiyah—salah seorang istri asy-Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi’i pada masa hidupnya— dalam karyanya al-Fatwa fi Zinati binti Hawa (hlm. 71—74)
mengulas sejarah jeans mengutip dari sebuah situs berbahasa Prancis, www.anne.bourigve. co. Kesimpulannya, model ini adalah simbol dan lambang orang kafir. Maka dari itu, haram hukumnya dipakai oleh kaum muslimin terkhusus kaum hawa karena tasyabuh dengan orang kafir dan membentuk aurat. Lalu Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha membawakan fatwa asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin saat ditanya, “Didapati jenis kain yang disebut jeans, dibentuk dengan ragam motif untuk anak-anak, baik laki-laki maupun wanita. Bahan ini kuat. Yang menjadi masalah, bahan kain ini dipakai orang kafir dalam bentuk celana pantalon (celana panjang) ketat, dan itu diketahui dan masyhur.
Maka seharusnya bagi setiap muslimah berpakian sesuai syariat Allah dan RasulNya dan menjauhi berpakaian yang membuat mereka mirip dengan orang-orang kafir, waallahua'lam.
Referensi "Larangan bertasyabuh" karya Ustadz Muhammad Afifudin, di web darussalaf.co

No comments:

Post a Comment