Saturday, November 11, 2017

Online

Jangan jual barang yang tidak ada pada kita

Oleh Siswo Kusyudhanto

Di kajian Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi  malam ini banyak pertanyaan senada,  maklum temanya adalah pembahasan bisnis online,   dalam masyarakat kita bisnis online kebanyakan dilakukan semacam drop seller, yakni ada orang yang menjual barang secara online,  namun barang dikirim dari kota lain atau  bahkan negara lain.

Ada teman jamaah bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi,  "ustadz saya menjual barang yang disuplai seorang teman di Kota Bogor,  dan saya jual kepada seorang teman di Kota Medan, setelah saya menerima uang dari teman di Medan saya minta teman yang berada diBogor untuk mengirim langsung barang tersebut kepada teman di Medan,  saya mendapat keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual, bagaimana hukum atas hal ini?".

Ustadz  menjawab,  "inilah hukum jual beli yang dilarang oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam, karena barang belum kita kuasai namun kita sudah melakukan transaksi dengan pihak lain,  dimana uang sudah diserahkan kepada kita. Dan hukumnya riba ya akhi, solusi atas hal ini yakni jika ada teman atau saudara yang sekota dengan suplier di Bogor maka minta dia menerima barang tersebut,  dengan demikian barang sudah dikuasai melalui orang yang diwakilkan,  dan setelah itu melakukan transaksi dengan pihak pembeli,  selanjutnya orang perwakilan kita yang akan mengirim kepada konsumen antum,  maka ini hukum jual belinya sah, waallahua'lam. "

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya.”

Hal tersebut berdasarkan hadits Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.

“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi, dan ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.”]

Referensi dr artikel, JUAL BELI ‘URBUN
Oleh Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Di almanhaj.or id

No comments:

Post a Comment