Friday, November 24, 2017

DOSA DIDALAM KARTU KREDIT


Oleh Siswo Kusyudhanto
Seseorang bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, dimana letak pelanggaran syariat dalam kartu kredit.
Beliau menjawab,
1. Dosa pertama ketika antum menyetujui akad dalam pengajuan kartu kredit, termasuk perbuatan dosa, karena antum sudah menyetujui terjadinya perbuatan riba, karena didalam akadnya disebut diterapkan bunga dan denda.
2. Dosa kedua, ketika kartu kredit antum gunakan maka terjadi transaksi ribawi disini, karena sebenarnya antum pinjam uang kepada pihak bank atau lembaga keuangan yang mengeluarkan kartu kredit, dan setelah itu dalam jangka waktu tertentu harus mengembalikan dengan disertai tambahan, tergantung pihak operator menerapkan bunga atas pinjaman kita.
3. Dosa ketiga yakni ketika terjadi keterlambatan membayar tanggungan mengakibatkan adanya denda sesuai kesepakatan dengan pihak operator yang mengeluarkan kartu kredit. Meskipun bisa saja terjadi antum tidak pernah dikenai denda namun antum sudah setuju ini diterapkan, dan salah satu ciri riba adalah adanya denda jika terlambat membayar tanggungan.
Allah juga berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” [Al-Baqarah: 276] [1]

No comments:

Post a Comment