Wednesday, February 7, 2018

MEMBERI PINJAMAN UANG SETENGAHNYA ADALAH SEDEKAH.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi menanyakan kepada jamaah, "pernah antum pinjamkan uang sebesar 10 juta?", sebagian jamaah menjawab, "pernah ustadz", kemudian ustadz bertanya lagi, "pernahkah antum sedekah sebesar 5 juta?", jamaah terdiam mendengar pertanyaan itu, lalu Ustadz Erwandi Tarmidzi mengatakan, "sejatinya ketika antum meminjamkan uang sebesar 10 juta, kemudian uang pinjaman itu kembali dengan jumlah yang sama kepada antum hal ini sama halnya dengan antum bersedekah sebesar 5 juta. Hal ini menunjukkan secara syariat memberi pinjaman uang kepada orang lain punya keutamaan, yakni setengah dari yang kita pinjamkan adalah sedekah, waallahua'lam. "
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
ما من مسلم يُقْرِضُ مسلما قرضا مرتين ، إلا كان كصدقة مرّة
“Tiada seorang muslim pun yang memberikan pinjaman dua kali kepada seorang muslim lain, melainkan seperti sedekah satu kali” HR Ibnu Majah dari hadits ibnu Mas`ud Ra (2430) (3/153). Lihat Al Mulakhkhash al Fiqhiy, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan.
Referensi dr "Keutamaan memberi pinjaman", Ustadz Abu Fahmi Ahmad, di Ma'had Bukhari Muslim Jatinangor. Blogspot

No comments:

Post a Comment