Tuesday, February 27, 2018

HAK SEORANG ISTRI DIANTARANYA MEMAKAN MAKANAN YANG SAMA DENGAN SUAMINYA.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian Ustadz Abdullah Zein MA menyebutkan, "ada sebagian suami punya kebiasaan mereka makan dan minum enak sementara istrinya di rumah makan seadanya. Ada misal seorang suami makan daging dan menu lezat lainnya di rumah makan, namun istrinya beserta anaknya dirumah cuma makan dengan sayur bening, saking beningnya gak ada apa-apa pada sayur itu. Yang demikian tentu menyelisihi sabda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, karena beliau sudah menyampaikan kepada kita bahwa jika ada seorang suami makan maka sedapat mungkin makanan yang sama itu juga dimakan oleh istrinya, demikian juga jika sisuami berpakaian yang bagus, maka si istri juga sedapat mungkin berpakaian bagus. Hal ini adalah kewajiban seorang suami kepada istrinya, sebaliknya hal ini adalah hak seorang istri kepada suaminya, waallahua'lam. "
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab:
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ، وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ.
“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.”
Shahih: [Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1500)], Sunan Abi Dawud (VI/ 180, no. 2128), Sunan Ibni Majah (I/593, no. 1850).
Referensi dr almanhaj.or.id.

No comments:

Post a Comment