Wednesday, March 13, 2019

LARANGAN MEMINTA KEMBALI BARANG YANG SUDAH DIBERIKAN KEPADA ORANG LAIN


Oleh Siswo Kusyudhanto
Semalam dalam kajian Ustadz Erwandi Tarmizi ada pertanyaan menarik dari jama'ah ibu-ibu, pertanyaannya adalah, " Ustadz, bagaimana hukumnya mengambil kembali barang yang sudah diberikan kepada seseorang?, Saya mendapat hadiah sebuah barang dari seseorang, kemudian suatu hari ada masalah diantara kami, lalu dia meminta kembali barang pemberiannya, apakah saya harus menyerahkan kembali atau tidak ?".
Ustadz menjawab, secara syariat terlarang mengambil kembali barang yang telah dihadiahkan kepada seseorang, Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Sallam mengumpamakan orang seperti ini adalah seperti seekor anjing yang memuntahkan makanan yang dia sudah makan kemudian dia menjilati dan kemudian memakan kembali muntahannya itu.
Katakan kepada orang yang memberikan barang itu, apakah mau diumpamakan seperti anjing? Agar dia mengetahui terlarangnya perbuatan tersebut.
Juga secara hukum legal sebuah barang yang sudah diberikan atau diserah terimakan kepada orang lain tidak dapat diambil kembali.
Waalahua'lam.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu Anhuu, ia berkata, “Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam. bersabda, ‘Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatnya kembali’,” (HR Bukhari [2589]) dan Muslim [1622]).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Tidak pantas bagi kami mempunyai sifat yang buruk. Orang yang menarik kembali pemberiannya seperti anjing yang kembali muntahnya.”
Dalam riwayat lain, “Orang yang menarik kembali hadiahnya seperti orang yang menjilat kembali muntahnya.”
Dalam riwayat berikut, “Perumpamaan orang yang menarik kembali shadaqahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilat kembali muntahnya dan memakannya.”
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, yakni ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu Anhuu. dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam, beliau bersabda,
“Perumpamaan orang yang meminta kembali apa yang telah ia berikan apabila seperti anjing yang muntah kemudian memakannya kembali. Apabila seorang pemberi meminta kembali pemberiannya, maka hendaklah diperiksa dan diteliti apa yang ia minta kembali itu lalu diberikan kepadanya,”
(Hasan, HR Abu Dawud [3540] dan Ahmad [II/175]).
Sumber Referensi:
" Larangan Menarik Kembali Hadiah yang Telah Diberikan"
Oleh: Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali di web al-islamu.c

No comments:

Post a Comment