Wednesday, December 13, 2017

CEPET NIKAH NTAR KEBURU BANYAK DOSA.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada teman seorang ikhwan yang usianya baru 20 tahun dan ingin menikah namun dihalangi oleh orang tuanya, dengan alasan orang tuanya menolak karena dia masih sangat muda, dan si ikhwan bertanya kepada saya bagaimana menjelaskan kepada orangnya soal ini agar tidak ditolak permintaan dia. Saya kasih saran bilang aja ke orang tua baik-baik, bilang kalau gak mau nambah dosa dengan berpacaran, dan jika dijelaskan demikian insyaallah orang tua mengerti, karena tidak ada orang tua yang membiarkan anaknya masuk neraka, tentu dengan demikian pasti ikut mendukung upaya anaknya menghindari neraka.
Setelah itu dia coba jelaskan kepada orangtua nya demikian, "masa bapak dan ibu saya ingin saya mendapat dosa dengan pacaran?, saya ingin menghindari dosa dengan jalan menikah", dan alhamdulillah melalui penjelasan yang panjang lebar permintaannya untuk segera menikah direstui orang tuanya.
Dalam sebuah kajian Ustadz Syafiq Reza Basalamah mengatakan, " jika di negri kita ada anak remaja tidak punya pacar maka dianggap anaknya gak laku, dan merupakan aib bagi sebagian orang tua. Sedangkan di Arab Saudi para orang tua disana takut anak mereka terlibat dalam dosa, sehingga meskipun anaknya masih remaja mereka para orang tua menikahkannya, bahkan tidak jarang orang tua di Arab Saudi membiayai hidup anaknya yang baru menikah itu semua upaya agar anaknya terhindar dari perbuatan dosa. "
diriwayat-kan oleh al-Bukhari dari ‘Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu. Ia menuturkan: “Kami bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pemuda yang tidak mempunyai sesuatu, lalu beliau bersabda kepada kami:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ.
‘Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).'”-HR. Al-Bukhari (no. 5066) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1402) kitab an-Nikaah, dan at-Tirmidzi (no. 1087) kitab an-Nikaah.
Sumber referensi "Anjuran untuk segera menikah", oleh Syaikh Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, di almanhaj.or. Id

No comments:

Post a Comment