Thursday, April 5, 2018

KENAPA SAYA TIDAK MENJUAL BUKU DI OPERATOR JUAL BELI SEPERTI SHOPEE DAN SEMACAMNYA?


Oleh Siswo Kusyudhanto
Sering kali teman ada yang bertanya kenapa tidak menjual buku di operator jual beli semacam shopee dan semacamnya yang ada fasilitas free ongkir dan ada fasilitas bayar ditempat (tujuan). 
Mendapatkan pertanyaan seperti itu tentu saya jelaskan bahwa saya menjual buku2 berbasis Sunnah, tentu membahas soal agama, sementara operator jual beli semacam itu seperti dijelaskan para ustadz seperti Ustadz Erwandi Tarmidzi sangat dekat dengan perkara riba, maka jika saya menggunakan operator seperti itu saya takut buku yang terbeli oleh konsumen nantinya tidak mendatangkan keberkahan baginya juga bagi saya, bisa saja terjadi ilmu dalam buku2 itu hanya mendatangkan mudharat karena ditempuh dengan cara riba, seperti digunakan untuk berdebat atau memvonis orang sekeliling pembacanya, waallahua'lam.
Seperti kita ketahui dalam kinerja operator jual beli semacam itu baik pembeli dan penjual tidak dikenakan biaya sedikitpun, pembeli membayar senilai barang yang ditawarkan, juga penjual menerima uang sejumlah nilai barang, lalu dari mana datangnya fasilitas free ongkir dan diskon yang diberikan oleh operator jual beli semacam ini?, perlu teman-teman ketahui uang dari pembeli ditahan oleh operator selama barang belum diterima pembeli, selama ditahan itulah kemungkinan besar oleh operator jual beli didepositkan ke bank, atau diam direkening mereka selama waktu barang belum sampai alamat, bayangkan jika transaksi terjadi dioperator jual beli itu sehari misal sampai nilai 10 milyar rupiah, jika ditahan sehari saja, berapa bunga yang dihasilkannya?, sangat besar, dari sana operator jual beli membiayai kerjanya dan mensubsidi biaya kurir dan diskon, waalahua'lam.
Dalam sebuah hadits dari An Nu’man bin Basyir Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah menyatakan:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas. Diantara keduanya ada perkara-perkara syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Maka barangsiapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia akan terjerumus kepada perkara haram”. [Muttafaqun ‘alaihi].
Lihat selengkapnya yang disampaikan oleh Ustadz Erwandi Tarmidzi tentang operator jual beli semacam ini di https://m.youtube.com/watch?v=RIMV9b80OzI

No comments:

Post a Comment