Tuesday, April 24, 2018

HUTANG PIUTANG YANG PALING ADIL ADALAH DIKONVERSI KE NILAI EMAS.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi tentang hutang uang dalam jangka waktu yang lama, beliau menyarankan agar hutang piutang itu adil maka sebaiknya dikonversi kepada nilai emas, atau tepatnya berupa emas, jadi hutang emas dibayar emas yang sama,  karena emas adalah jenis alat tukar yang sangat sedikit terkena dampak inflasi yang diakibatkan perbuatan riba, atau dengan kata lain nilai emas dari waktu ke waktu cenderung sama nilainya. Dan dengan demikian tidak terjadi perbuatan zalim, terutama penghutang kepada pemberi hutang.
Mungkin ilustrasi sederhananya seperti ini, misal ada seseorang berhutang 100 juta kepada seseorang pada tanggal 1 Januari, dan hutang itu dikembalikan pada tanggal 31 Desember pada tahun yang sama sejumlah 100 juta, secara fisik uangnya tetap 100 juta, namun secara nilai telah terjadi penurunan, dengan inflasi rata-rata di Indonesia sebesar 7%, maka nilai uang 100 juta sebenarnya telah menjadi cuma 93 juta, jika uang itu dibelikan suatu barang senilai 100 juta di tanggal 1 Januari ditahun yang sama maka tidak akan cukup. Inilah yang disebut dampak inflasi.
Ini salah satu efek dari perbuatan riba di negri kita, riba menghasilkan inflasi, penurunan nilai uang. Maka selama kita memegang uang rupiah pasti terkena dampak perbuatan riba yang dilakukan para rentenir dikelas pasar becek sampai digedung bank yang mewah. Waalahua'lam.
Maka perangi riba mulai dari diri kita, agar tidak terjadi saling berbuat zalim, dan menjauhkan negri ini dari azab karena perbuatan riba, aamiin.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
اِجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّ بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِِ.
“Jauhilah oleh kalian tujuh (perkara) yang membinasakan.” Para Sahabat bertanya, “Apa itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan cara yang haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menu-duh wanita yang suci bersih lagi beriman (dengan perzinaan).”
Muttafaq ‘alaih: Shahiih al-Bukhari (V/393, no. 2766), Shahiih Muslim (I/92, no. 89), Sunan Abi Dawud (VIII/77, no. 2857), Sunan an-Nasa-i (VII/257).
Referensi dari "Riba", almanhaj.or.id

No comments:

Post a Comment