Monday, April 16, 2018

KENAPA KITA TIDAK DAPAT FANATIK PADA SATU MAZHAB SAJA ?


Oleh Siswo Kusyudhanto
Sering kali ada ustadz yang menebarkan syubhat kepada masyarakat seperti wajibnya fanatik pada satu mazhab, ini pernyataan yang bertentangan kaidah syar'inya, dimana kita boleh mengambil pemahaman dari semua madzhab, juga fanatik pada satu madzhab sangat sulit dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu bukti bahwa mustahil seseorang fanatik pada satu mazhab yakni soal beli online, seperti disampaikan oleh Ustadz Erwandi Tarmidzi, jika ada orang fanatik pada mazhab Syafiiyah maka dia tidak dapat melakukan kegiatan jual beli online, karena dalam mazhab Syafiiyah syarat jual beli yang sah yakni terjadinya penjual, pembeli dan barang yang diperjual belikan harus hadir dalam satu majelis, semisal kita menjual pena posisi pena berada didalam rumah, kemudian antara penjual dan pembeli bertemu diluar rumah dan melakukan transaksi maka ini dalam mazhab Syafiiyah masuk jual beli ghoror, untung2an, akad perjudian.
Namun faktanya justru banyak orang yang mengaku fanatik kepada mazhab Syafiiyah terjun kepada bisnis online.
Dalam web pengusaha Muslim beliau (Ustadz Erwandi Tarmidzi) menuliskan :
Tidak sah jual-beli barang yang tidak dihadirkan pada saat akad, sekali pun barang tersebut ada. Pendapat ini merupakan mazhab Syafi’i.
An Nawawi dalam Minhajut Thalibin, jilid II, hal 12 menulis, “Pendapat yang kuat dalam mazhab bahwa tidak sah bai’ alghaib ala shifat“. Pendapat ini berpegang pada riwayat dari Abu Hurairah bahwa “Nabi melarang jual beli Gharar.”—HR Muslim
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli yang mengandung unsur gharar, dan jual-beli barang yang tidak terlihat oleh mata. Sementara menjual dengan sekadar penjelasan melalui keterangan termasuk jual-beli gharar, karena objeknya tidak jelas.
Tanggapan: Tidak benar bai’ alghaib ala shifat termasuk jual-beli gharar. Karena sebuah objek barang bisa menjadi jelas melalui indera mata (melihat langsung), atau melalui indera yang lain. Adanya penjelasan spesifikasi barang melalui keterangan, baik dalam bentuk tulisan atau pun lisan tidaklah dianggap menyembunyikan barang. Sementara syariat menghukumi sama antara mengetahui sesuatu dan melihat langsung atau pun dengan sekadar uraian keterangan.
Allah berfirman, (yang artinya): “Maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya“.—Al-Baqarah: 89
Dalam ayat di atas, Allah menghukumi orang Yahudi sebagai kafir karena keingkaran mereka terhadap Nabi Muhammad Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Padahal mereka telah mengetahui sifat-sifatnya dari penjelasan kitab mereka. Allah menghukumi sama antara pengetahuan melalui uraian keterangan dengan menyaksikan langsung.
Begitu juga sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Janganlah seorang wanita yang bergaul dengan wanita lain, kemudian ia menceritakan ciri-ciri tubuh wanita tersebut kepada suaminya, seolah-olah suaminya melihat langsung wanita yang dia ceritakan”.—HR Bukhari
Hadits ini sangat tegas menyatakan sama antara penjelasan melalui keterangan dan cerita dengan melihat langsung.
Dengan demikian, penjelasan spesifikasi barang melalui keterangan dihukumi sama dengan melihat langsung dan tidak ada unsur gharar, karena barang sudah jelas, demikian dikemukakan Dr. Adil Syahin, dalam aqdut taurid; haqiqatuhu wa ahkamuhu fil fiqhil Islami jilid I, hal 296.
Sumber referensi "Hukum Jual Beli Online", web pengusahaMuslim. Co

No comments:

Post a Comment