Monday, January 1, 2018

USTADZ KOK PAKAI JIMAT???


Oleh Siswo kusyudhanto
Ada teman memperlihatkan foto kepada saya, dalam foto itu kata teman kain yang dipakai seorang ustadz itu adalah jimat, subhanaAllah.
Jadi teringat kajian Ustadz Maududi Abdullah membahas soal jimat ini, " jika seseorang yang awam akan ilmu agama maka setan akan menjebak mereka dengan maksiat, namun ketika setan berhadapan dengan seseorang yang punya sedikit ilmu agama mereka dijebak dengan amalan yang seakan berasal dari Alquran dan As Sunnah, seperti misal ilmu kebal dan jimat yang berasal dari lafadz Alquran, ini jelas amalan bathil meskipun berasal dari Alquran sekalipun. Karena orang yang paling memahami Alquran yakni Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wassalam dan juga para sahabat beliau tidak pernah menggunakan lafadz dalam Alquran untuk tujuan agar kebal dan sebagai jimat, ini murni adalah tipuan setan menjebak manusia agar masuk jebakan kepada kesesatan, meskipun itu dibungkus sedemikian rupa agar menyerupai amalan dalam agama Islam, padahal ini amalan kesyirikan, karena mengganti peran Allah Ta'ala sebagai pemberi keselamatan dan kebaikan dengan jimat atau rajah. Waallahua'lam".
Hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahiihul Bukhari dari Sahabat Abu Basyir al-Anshari bahwa beliau pernah bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam satu perjalanan, lalu ia berkata:
فَأَرْسَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَسُوْلاً: لاَ تَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ وَتَرٍ -أَوْ قِلاَدَةٌ- إِلاَّ قُطِعَتْ.
“Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang, kemudian beliau bersabda: ‘Jangan sisakan satu kalung pun yang digantung di leher unta melainkan kalungnya harus dipotong.’”HR. Al-Bukhari (no. 3005) dan Muslim (no. 2115), dari Sabahat Abu Basyir al-Anshari.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.
‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah adalah syirik.’”HR. Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad (I/381) dan al-Hakim (IV/417-418), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud . Hadits ini shahih, lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 331 dan 2972).
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik.”-HR. Ahmad (IV/156), al-Hakim (IV/417), dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani . Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 492).
Sumber referensi, " Ahlu Sunnah terlarang menggunakan Jimat", Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas di almanhaj or.id

No comments:

Post a Comment