Tuesday, January 23, 2018

JIKA ANTUM MENGAKU FANATIK MADZHAB SYAFIIYAH MAKA TERLARANG JUAL BELI ONLINE.



Oleh Siswo Kusyudhanto

Di negri ini sering kali orang mengaku-aku madzhab Syafiiyah, dan fanatik terhadapnya, dan tidak sedikit sikap merendahkan madzhab lainnya, padahal inilah salah satu penyebab kenapa umat Muslim terpecah belah, mereka bersikap terlalu fanatik pada madzhabnya masing-masing, sehingga umat ini bergolong-golongan.
Dalam sebuah kajian Ustadz Firanda Adirja MA mengatakan, "kita harus berlapang dada terhadap khilaf yang terjadi diantara ulama, dan menjauhi sikap fanatik berlebihan terhadap madzhabnya dan merendahkan madzhab lainnya. Karena tak selamanya seseorang mampu fanatik pada madzhab tertentu, mungkin suatu saat seseorang akan hijrah ke mazhab lainnya, semisal seseorang fanatik pada madzhab Syafiiyah, kemudian dia berhaji dan melakukan thawaf, dalam keadaan demikian wajib baginya hijrah ke madhzab Hambali karena jika dia ngotot fanatik pada madzhab Syafiiyah pasti dia akan pingsan kelelahan, karena dalam madhzab Syafiiyah pembatal wudhu adalah ketika bersenggolan dengan bukan mahramnya, padahal saat thawaf disyariatkan dalam keadaan berwudhu. Dalam keadaan demikian tentu dalam pandangan madzhab Hambali thawaf dapat dilakukan, yakni bersenggolan dengan bukan mahram tidak membatalkan wudhu selama tidak ada unsur kesengajaan dan tidak ada syahwat, waallahua'lam. "

Dalam kajian lain Ustadz Erwandi Tarmidzi ketika menjelaskan hukum jual beli online mengatakan, " siapa disini yang ngaku madhzab Syafiiyah?, kalau anda mengaku madhzab Syafiiyah maka terlarang melakukan jual beli online, karena dalam madhzab Syafiiyah syarat jual beli yang dibenarkan dalam madzhab ini yakni bertemunya penjual, pembeli dan barang yang ditransaksikan dalam satu majelis, jika syarat ini tidak terpenuhi maka dianggap melakukan jual beli ghoror(perjudian), sementara madhzab lainnya membolehkan transaksi terjadi tampa bertemunya penjual dan pembeli serta barang yang ditransaksikan dalam satu mejelis.

Dan masing-masing madzhab punya dalil sahhih atas pendapatnya.

Dalam madzhab Syafiiyah semisal antum jual pena, dan pena itu ada didalam rumah, kemudian penjual dan pembeli bertemu diluar rumah untuk mentransaksikan pena tersebut, maka syarat bertemunya penjual, pembeli dan barang yang ditransaksikan tidak terpenuhi, dan ini masuk dalam akad ghoror dalam madzhab Syafiiyah, dan seperti kita ketahui dalam bisnis online saat seperti ini yang terjadi, penjual, pembeli dan produk yang ditawarkan tidak dalam satu majelis, waallahua'lam. "

No comments:

Post a Comment