Thursday, March 2, 2017

Nabi melarang kita pergi jauh, kecuali ketiga tempat ini.


Waktu Ustadz Abu Haidar As Sundawy membahas hadist larangan pergi jauh kecuali ditiga tempat, lebih tepatnya ditiga kota yakni Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah serta Al Aqsha di Palestine. Jadi ingat ada kenal nenek yang punya kebun sawit yang luas, tiap panen sawit dia pergi keliling dunia, terakhir dia bercerita baru pulang dari Cordoba, Spanyol, melihat bangunan bersejarah peninggalan masa keemasan Islam di negri matador itu. Juga ingat teman jamaah pengembara yang nabung bertahun-tahun agar dapat berkunjung ke India, Pakistan dan Bangladesh. Bahkan ada sebuah ormas yang menawarkan perjalanan gratis serta bea siswa ke Karbala Iran. Ada juga berita artis yang kalau Bulan Ramadhan sering melantunkan lagu Islami katanya, yang pergi jauh ke Eropa hanya untuk refreshing. Dan banyak perjalanan jauh seseorang yang beridentitas muslim untuk tamasya dan beberapa alasan lainnya.
Andai mereka memahami hadist ini dan berusaha mengamalkan mungkin mereka akan menimbang kembali perjalanan jauhnya itu, karena hanya mendapatkan kesia-siaan semata, sementara yang dianjurkan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam untuk dikunjungi adalah mendapatkan kemuliaan, waallahua'lam.

Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian menempuh perjalanan jauh kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsha” (HR. Bukhari no. 1115 dan Muslim no. 1397)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram” (HR. Muslim no. 1394)
Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram. SHalat di masjid Al Haram lebih baik daripada 100.000 shalat di tempat lain” (HR. Ibnu Majah no.1406, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)

No comments:

Post a Comment