Monday, March 20, 2017

Fiqih Sunnah Sayyid Sabiq (Edisi Luks)


Fiqih Sunnah Versi Lima Jilid, terbitan Keira Publishing yang menjadi satu-satunya pemegang Copyright kitab "Fiqih Sunnah [4 jilid], dan memiliki hak terjemah dan cetak resmi di Indonesia.
Copyright didapatkan dari Syaikh Mohammed Sayyid Sabiq (putra Syaikh Sayyid Sabiq) sekaligus pemilik dan direktur penerbit Dar El-Fath Lil I'lam El-Arabi, Kairo, Mesir
Adapun daftar bahasan dalam Fiqih Sunnah terbitan Keira, adalah sebagai berikut:
Jilid pertama: memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan ibadah, seperti pemaparan, hal-hal terperinci mengenai thaharah (bersuci) dan tata caranya, adzan, syarat sah shalat, jenis-jenis shalat, tata cara shalat dalam kondisi tertentu, keistimewaan hari Jumat dan hukum melaksanakan shalat Jumat.
Jilid kedua: melanjutkan pemaparan mengenai ibadah yaitu Khutbah Jumat, shalat Id, zakat, puasa, itikaf, tata cara pengurusan jenazah, serta ditutup dengan pembahasan lengkap tentang doa, zikir, dan shalawat.
Jilid ketiga: masih melanjutkan pemaparan tentang ibadah, yaitu ibadah haji dan tata caranya. Selanjutnya, dipaparkan secara rinci hal-hal tentang pernikahan, seperti ijab kabul, syarat pernikahan, syarat wali, hak antara suami-istri, walimah, khutbah dan doa pernikahan, tabaruj (berhias), poligami, jenis-jenis dan hukum talak, idah dan hak pengasuhan anak.
Jilid keempat: dilanjutkan dengan pembahasan sanksi kriminal, hukum khamar dan narkotika, sanksi zina dan menuduh orang lain berzina, murtad,perampokan dan pencurian, diyat, jihad, jizyah atau pajak, harta rampasan perang, serta perlindungan keamanan bagi non muslim.
Jilid kelima: memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan muamalah antarsesama manusia, meliputi hubungan jual-beli, utang-piutang, riba, penyembelihan kurban, akikah, penjaminan, pengadilan, pakaian, wakaf, hibah, pernafkahan, hingga wasiat dan pewarisan.
Harga satu set 700 ribu, harga belum termasuk ongkos kirim, bagi teman yang berminat silahkan inbox atau hubungi WA 081378517454, semoga menjadi info manfaat, syukron.

No comments:

Post a Comment