Sunday, February 12, 2017

Bayarlah hutang segera mungkin


Ada teman yang kemarin curhat tentang kebahagiaannya karena berhasil melunasi hutangnya kepada bank, dan saya ikut senang mendengar ceritanya,memang salah satu penyebab seseorang gelisah adalah beban hutang yang ditanggungnya, begitu lepas dari belenggu hutang maka itulah keadaan seseorang sangat berbahagia.
Jadi ingat perkataan Ustadz Erwandi Tarmidzi, " disyariatkan dalam Islam agar kita menyegerakan membayar hutang jika memiliki kemampuan membayar, selain wajib hukumnya membayar bagi yang berhutang kepada penghutang, juga karena sumber kegelisahan seseorang diantaranya adalah hutang. Bahkan sekelas Nabi Muhammad Shallallahu alihi wassallam saja dibuat gelisah karena hutang, sehingga ada doa-doa khuusus yang dipanjatkan beliau agar segera terlepas dari hutang. Maka ketika ada seorang muslim punya kebiasaan buruk dengan menunda-nunda membayar hutang maka perlu dipertanyakan ke Islamannya".
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوْا اْلأَمَاناَتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيْراً
” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [an-Nisa/4 : 58]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْم
“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [ Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427]
Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :
لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه
“Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.
Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [Ibid, no. 2401]
Referensi artikel "Adab Berhutang" karya Ustadz Armen Halim Naro Lc. Rahimahullah.

No comments:

Post a Comment