Friday, September 22, 2017

Kapan wajibnya poligami?

Kapan poligami menjadi wajib?( IMB: Ijin Menambah Bini)

Oleh Siswo Kusyudhanto

Dalam sebuah kesempatan seseorang bertanya kepada Ustadz Abu Salma (Jambi), "ustadz kondisi seperti apa sehingga seorang lelaki wajib berpoligami?", Ustadz menjawab, " menjadi keharusan berpoligami bagi seorang lelaki ketika seorang istri saja tidak cukup baginya, semisal istri dalam keadaan sakit atau ada udzur sehingga tidak dapat melayani sang suami, dan jika dia tidak melakukan poligami kemungkinan akan mendatangkan mudharat yang lebih besar baginya, karena syahwatnya tidak tercukupi maka kemungkinan dia dapat terjerumus pada perbuatan zina dan fitnah pada dirinya. Maka untuk menghindari seorang lelaki terfitnah zina dan demi menjaga kehormatan dirinya agar tetap terjaga dari perbuatan itu dia menyelamatkan diri dengan poligami, namun sekiranya si lelaki tidak dapat berlaku adil jangan melakukan poligami, waallahua'lam."

Adapun makna perintah dalam firman Allah Ta’ala,

{وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ}

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat” (QS an-Nisaa’:3).

Perintah Allah dalam ayat ini tidak menunjukkan wajibnya poligami, karena perintah tersebut dipalingkan dengan kelanjutan ayat ini, yaitu firman-Nya,

{فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا}

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (QS an-Nisaa’:3).

Sumber: "Poligami bukti keadilan Allah Ta'ala", karya Ustadz Abdullah Taslim, di web muslim.or.id

No comments:

Post a Comment