Monday, September 12, 2016

Berwudhu di rumah lebih utama dari di Masjid atau mushola.


Assalamu’alaikum Wr Wb.
Pengasuh yang budiman, mohon penjelasannya, mana yang lebih baik saat ke masjid, apakah berwhudu sebelum ke masjid, ataukah sesudah sampai ke masjid kemudian berwudhu.Wahyudianto – Sangatta
Jawaban :
Jawabannya ada pada hadits berikut ini :
Abu Umamah radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw bersabda, “Siapapun yang memulai dari rumahnya menuju suatu masjid dengan mengambil wudhu akan mendapat pahala yang setara dengan pahala seseorang yang meninggalkan rumahnya dengan Ihram untuk Haji. Siapapun yang telah mempunyai wudhu kemudian meninggalkan rumahnya menuju masjid untuk shalat akan mendapat pahala setara dengan umrah. Jika orang ini tinggal di dalam masjid setelah shalat dan menantikan shalat yang berikutnya, namanya akan dicatat dalam Illiyiin.” (Muslim)
Juga dalam hadits lainnya,
“Shalatnya seseorang berjamaah pahalanya 25[1] derajat dibanding, yang demikian itu karena jika ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap langkahnya mengangkat satu derajat dan diampuni satu dosanya, dan selama ia di majelis shalat tanpa hadats didoakan para malaikat, “Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia”, dan dianggap mengerjakan shalat sepanjang menunggu waktu shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Dari hadits diatas kita temukan keteranganbahwa yang lebih utamadan akan mendatangkan ganjaran besar adalah ketika seseorang berwudhu di rumah sebelum berangkat ke masjid. Dikatakan : “… jika ia ia berwudhu dengan sempurna kemudian ia keluar rumah dengan satu tujuan shalat berjamaah di masjid, maka setiap langkahnya ...”
Maka hadits diatas apabila dipahami secara dhahir, orang yang tidak berwudhu dari rumahnya, misalnya berwhudu setelah tibadi masjid, adalah orang yang tidak akan mendapatkan ganjaran sebagaimana yang disebutkan dalam hadits diatas, karena fadhilah seperti umrah dan lainnya ada keterangan berwudhu dari rumahnya. Wallahu a'lam.
Dikutip dr :
Ahmad.( dr konsultasisyariah. Co)

No comments:

Post a Comment