Friday, September 21, 2018

BEREBUT STATUS "ULAMA"


Oleh Siswo Khusyudhanto
Ditahun politik seperti sekarang ini banyak orang dan kelompok saling berebut status ulama untuk meraih pengaruh masyarakat demi membesarkan kemenangannya, maka dengan mudah disematkan status ulama kepada orang untuk meningkatkan kualitas kelompoknya.
Akibatnya banyak orang awam pun terjebak kegaduhan jadi ikut-ikutan mencap ulama kepada orang di kelompok yang didukungnya.
Untuk melihat ini dengan terang karena masuk urusan agama, dan dalam Islam semua sudah dijelaskan maka kita kembalikan istilah dan status tersebut kepada Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, karena tidak ada yang lebih benar dari beliau dalam menjelaskan soal-soal yang berkaitan dengan Islam.
Dalam sebuah kajian Ustadz Maududi Abdullah menjelaskan makna ulama yang benar, kata beliau, Ulama adalah pewaris para nabi, artinya pewaris disini adalah mewarisi ajaran para Nabi dan Rasul dan menjaga keasliannya. Karena statusnya hanya sebagai pewaris maka dia tidak berhak merubah sedikitpun ajaran para Nabi dan Rasul. Jika ada seseorang disebut orang adalah ulama namun dalam amalannya dia merubah-rubah ajaran para Nabi dan Rasul, yang jelas haram dia halalkan atau sebaliknya yang jelas halal dia haramkan, sejatinya dia bukanlah ulama.
Waalahua'lam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنَ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.”
(HR. al-Imam at-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169), ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/98), Abu Dawud no. 3641, Ibnu Majah di dalam Muqaddimah-nya, serta dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Haditsnya shahih.” Lihat kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2159, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182, dan Shahih at-Targhib, 1/33/68)
Sumber Referensi"Ulama pewaris Nabi", Ditulis oleh al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah, di web AsySyariah.co

No comments:

Post a Comment