Wednesday, August 29, 2018

Pak Kyai apakah Imam Syafi'i tidak gembira atas kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam?


Oleh Siswo Kusyudhanto
Menyaksikan di YouTube jawaban seorang ustadz terkenal yang mengatakan bahwa perayaan maulid nabi bukan Bid'ah, dan merupakan bentuk kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, sama seperti merayakan hari pahlawan dan semacamnya, alasannya kenapa para sahabat nabi tidak pernah amalkan amalan ini, kata dia karena mereka berjumpa langsung dengan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam sehingga tidak perlu mengamalkanya, sementara kita umatnya tidak pernah berjumpa dengan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, sehingga perlu merayakan hari maulid nabi.
Jadi teringat dulu saya pernah bertanya soal ini kepada seorang kyai, padahal saya bertanya dengan sangat sopan, namun dianggap menghina beliau. Ketika saya bertanya soal ini jawabannya persis sama dengan si ustadz itu, perayaan maulid nabi karena alasan gembira atas kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam dan bentuk kecintaan kepada beliau. Lalu saya bertanya untuk yang kedua kali, "Maaf Pak Kyai setau saya Imam Syafi'i tidak sekalipun bertemu dengan Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam karena Imam Syafi'i lahir pada 150 Hijriyah, sementara Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam wafat pada 11 Hijriyah, artinya Imam Syafi'i lahir sekitar 139 tahun setelah Nabi wafat, dan dalam banyak kitab ulama Syafi'iyah tidak sekalipun disebut Imam Syafi'i pernah memimpin perayaan Maulid Nabi, apakah artinya Imam Syafi'i tidak gembira atas kelahiran Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam dan tidak cinta Nabi ?". Mendengar pertanyaan saya wajah beliau memerah, dan sebagian muridnya marah, menganggap itu hinaan, padahal saya sedang mencari kebenaran soal ini, Subhanallah. Ketika kebenaran terasa sangat keras di hati orang-orang yang menyelisihi syariat Allah dan RasuNya.
Semoga Allah Ta'ala curahkan hidayah kepada kita semua, Aamiin.
-----
Alloh berfirman,
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al Quran) dan Rosul (sunnahnya).” (QS. An Nisa’: 59).
Dalam hal ini Syaikhul Islam rohimahulloh berkata, “Tidak boleh bagi seseorang untuk berhujjah dengan ucapan seseorang dalam masalah khilafiyah. Pengutamaan suatu pendapat atas pendapat yang lain bukan karena pendapat itu pendapat imam fulan atau syaikh fulan. Akan tetapi karena ketegasan dan kejelasan dalil-dalil yang mendasari pendapat tersebut.” (Majmu’ Fatawa).

No comments:

Post a Comment