Saturday, August 11, 2018

INGAT ANAK ANGKAT BUKAN MAHRAM KETIKA MEREKA SUDAH BALIGH




Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada seorang teman yang sudah belasan tahun menikah tidak dikaruniai putra, kemudian mengangkat seorang anak dari orang lain yang tidak punya hubungan kerabat sama sekali, lalu saya kasih tau bahwa kelak ketika sudah baligh tolong diingat soal hubungan antara orang tuanya berlaku seperti bukan mahram baginya ketika si anak sudah baligh. 
Hal ini yang jarang diketahui dan diperhatikan orang-orang yang mengangkat anak, banyak orang tua menganggap anak angkatnya adalah mahram baginya sehingga ketika bergaul seperti layaknya anak kandung, bahkan ketika si anak sudah baligh, padahal menyentuh seseorang yang bukan mahram bagi kita tentu mendatangkan dosa, waalahua'lam.
-----
Bagaimana solusinya agar anak angkat menjadi mahram?
Oleh Ustadz Dr. Raehanul Bahraen di muslimah. Or. Id
Sebenarnya yang menjadi masalah adalah anak tersebut jika sudah dewasa dan baligh bukanlah mahram bagi keluarga tersebut. Maka tidak boleh berduaan, bersentuhan dan berinteraksi bebas sebagaimana bapak dan anak perempuan atau ibu dan anak laki-laki.
Maka dalam hal ini ada dua solusi.
1. Mengambil anak angkat dari keluarga yang masih ada hubungan keluarga dengan istri atau suami.
Misalnya ingin mengangkat anak perempuan, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung suami. Sehingga status anak perempuan tersebut adalah mahram bagi suami karena suami adalah pamannya.
Jika ingin mengangkat anak laki-laki, maka bisa mengambil anak dari saudara kandung istri. Sehingga status istri adalah mahram bagi anak laki-laki tersebut karena istri adalah bibinya.
Namun walau demikian, tetap saja status anak angkat tersebut tidak memiliki status sebagai anak secara nasab dan status waris.
2. Anak susuan
Jika tidak ada anak dari keluarga yang bisa diangkat menjadi anak, maka bisa meminta keluarga misalnya saudara kandung wanita agar menyusukan anak angkat yang masih kecil. Sehingga menjadi mahram melalui jalur persusuan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Persusuan itu menyebabkan adanya hubungan mahram, sama seperti keturuanan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun syaratnya menurut pendapat terkuat:
Usia anak minimal 2 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ
“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).
Minimal 5 kali persusuan dan patokannya sampai bayi kenyang dan melepas sendiri susuannya. Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,
كَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ مِنَ الْقُرْآنِ عَشْرُ رَضَعَاتٍ مَعْلُوْمَاتٍ يُحَرِّمْنَ ثُمَّ نُسِخْنَ بِخَمْسٍ مَعْلُوْمَاتٍ فَتُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاْلأَمْرُ عَلَى ذَلِكَ
“Yang pernah diturunkan dalam Al-Quran adalah bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan adanya hubungan mahram, kemudian hal itu dihapus menjadi lima kali persusuan. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dan keadaan masih seperti itu.” (HR. Muslim dan At-Tirmidzi dan kitab Jami’-nya, dan lafal hadits ini diambil dari beliau).
Demikian semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment