Saturday, August 11, 2018

ANCAMAN BAGI PELAKU POLIGAMI JUGA ADA


Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada seorang teman bertanya kepada istrinya tentang keinginannya untuk mencari madu alias poligami, tanggapan istrinya sungguh bikin mundur teratur, istrinya berkata sambil seolah-olah memegang dua gelas, "lihat ini yaa, yang kanan racun yang kiri madu, yang kanan dicampur dengan yang kiri, alias madunya diracun", subhanaallah. Artinya si istri sangat tidak suka jika suaminya melakukan poligami. 
Kebanyakan wanita sangat sulit menerima syariat agama yang satu ini, kemungkinan selain tidak paham ilmunya bahwa poligami adalah salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala, atau juga ego si wanita masih terlalu besar sehingga sulit baginya untuk berbagi dengan wanita lain baik soal cinta ataupun materi, waalahua'lam.
Melihat itu jadi lebih bersyukur, saya sendiri sudah diijinkan poligami sejak lama oleh istri, bahkan dia sebutkan kriteria madu yang ideal menurut dia, namun lihat resikonya dan merasa belum mampu bersikap adil maka saya belum mengamalkan poligami.
Dalam sebuah kajian Ustadz Syafiq Reza Basalamah menyebutkan bahwa syarat poligami adalah suami mampu bersikap adil kepada istri-istrinya, dan jika kemudian hari dia diketahui tidak mampu bersikap adil, atau condong hanya kepada salah satu istrinya maka di akhirat kelak sebagian tubuhnya jatuh ketanah, condong ke istri mana dia lebih berpihak.
Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu.
Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah melarang yang demikian.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ.
“Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.”
Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2133), at-Tirmidzi (no. 1141), Ahmad (II/295, 347, 471), an-Nasa’i (VII/63), Ibnu Majah (no. 1969), ad-Darimi (II/143), Ibnu Jarud (no. 722), Ibnu Hibban (no. 1307—al-Mawaarid) dan lainnya, dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 2017).
Sumber referensi "Suami Harus Dapat Berlaku Adil Terhadap Isterinya, Jika Ia Mempunyai Isteri Lebih Dari Satu." karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas di almanhaj.or

No comments:

Post a Comment