Monday, November 5, 2018

SEPERTI MEMBAWA BABI KEDALAM MASJID ???


Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu karena ada urusan saya pergi ke suatu tempat, dan saya berencana akan melakukan shalat ashyar didekat tempat itu karena waktunya tepat akan masuk shalat ashyar, namun betapa kagetnya katika sampai disana rupanya masjid yang akan saya tuju sedang memutar musik dan disalurkan ke TOA masjid sambil menunggu waktu masuk shalat, sehingga terdengar kemana-mana, jenis musiknya juga beragam, mulai dari sebuah group gambus terkenal saat ini, sampai musik dengan genre rock, subhanaAllah, memang musiknya dengan lirik Islami, namun bagaimana dengan hukum musiknya?, karena produk musik mencakup yang berasal dari semua jenis alat musik banyak ulama besar mengharamkannya secara mutlak.
Dalam sebuah kajian Ustadz Armen Halim Naro Rahimahullah menyebutkan, musik sepakat pendapat ulama berbagai mahzab adalah salah bentuk kemaksiatan, lalu kemudian jika musik dibawa ke masjid, dan diputar dengan pengeras suara ini merupakan perbuatan yang sangat buruk, meskipun dengan dalih itu musik Islami, karena masjid adalah rumah Allah Ta'ala seharusnya masjid dimuliakan dengan cara menjauhkan masjid dari segala bentuk kemaksiatan.
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:
فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
“Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur’an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)” (Al-Umm 6/147)
Jika analogi fatwa Imam Syafi'i yang menyetarakan alat musik setara keharamannya dengan khomr dan daging babi, kemudian musik itu dibawa ke dalam masjid dan disebarkan dengan cara memutar musik di pengeras suara milik masjid artinya sama saja perbuatan itu dengan memasukkan khomer dan babi kedalam masjid???. SubhanaAllah, Astaghfirulloh !!!.
Sumber Referensi. " Ajaran-ajaran Imam Syafi'i yang ditinggalkan pengikutnya", karya Ustadz Firanda Adirja di web firanda.co

No comments:

Post a Comment