Wednesday, July 3, 2019

BOLEH USTADZ AQIQAH DENGAN AYAM ???




Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian seorang teman bertanya kepada ustadz mengenai hukum aqiqah dengan ayam senilai kambing, karena yang bersangkutan adalah pedagang ayam sehingga punya stock ayam banyak sekali dan akan makan waktu jika harus menjualnya dipasar dan hasil penjualan digunakan untuk membeli kambing, dengan harga ayam semisal 25 ribu per ekor sementara kambing harga 2,5 juta maka dengan 100 ekor ayam sama nilainya cukup dengan satu ekor kambing.
Ustadz tersenyum mendengar pertanyaan tersebut, dan beliau menjawab, syariatnya yang digunakan untuk aqiqah adalah kambing, maka mengikuti syariat insyaAllah lebih benar yaa, dan tidak merubah-rubah syariat Allah dan RasulNya adalah tanda orang yang beriman, karena orang beriman merasa cukup dengan syariat Allah dan RasulNya.
Dari kejadian ini membuktikan betapa liarnya pemikiran manusia untuk merubah-rubah syariat yang sudah ditetapkan oleh Allah dan RasulNya, dan mungkin disana ada peran setan untuk membisikkan kepada hati dan telinga manusia untuk membuat inovasi-inovasi dalam agama, waallahua'lam. 
Itu mungkin sebab kenapa kita diperintahkan Allah dan RasulNya berpegang teguh kepada risalah yang sudah disampaikan oleh keduanya, insyaAllah.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“… Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, dan telah Aku cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu …” [Al-Maa-idah: 3]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah (wafat th. 774 H) menjelaskan, “Ini merupakan nikmat Allah Azza wa Jalla terbesar yang diberikan kepada umat ini, tatkala Allah menyempurnakan agama mereka. Sehingga, mereka tidak memerlukan agama lain dan tidak pula Nabi lain selain Nabi mereka, yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah Azza wa Jalla menjadikan beliau sebagai penutup para Nabi dan mengutusnya kepada seluruh manusia dan jin. Sehingga, tidak ada yang halal kecuali yang beliau halalkan, tidak ada yang haram kecuali yang diharamkannya, dan tidak ada agama kecuali yang disyari’atkannya.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. (Hadits Shahih Lighairihi, H.R. Malik; al-Hakim, al-Baihaqi, Ibnu Nashr, Ibnu Hazm. Dishahihkan oleh Syaikh Salim al-Hilali di dalam At Ta’zhim wal Minnah fil Intisharis Sunnah, hlm. 12-13).
Sumber Referensi "Islam adalah Agama Sempurna", karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas di almanhaj.or

No comments:

Post a Comment