Monday, October 24, 2016

Haram hukumnya menikahi lebih dari empat wanita.


Seorang pengusaha sebuah waralaba makanan terkenal suatu saat diwawancari seorang wartawan tentang rencananya menikah lagi sehingga nantinya akan memiliki istri sejumlah 10 orang. Wartawan bertanya, "apakah para istri bapak yang ada sekarang yakni 9 orang mengijinkan bapak menikah lagi?", jawaban si pengusaha, " InsyaAllah semua istri saya mengijinkan saya untuk menikah lagi, mereka ikhlas". Si pengusaha menjawab dengan suara lembut, mengambarkan kehalusan pribadinya, namun sejatinya dia menyimpan keangkuhan luar biasa, karena sunnahnya hanya diperbolehkan menikahi empat orang wanita. Maka jika seorang muslim menikahi lebih dari empat orang, sejatinya dia telah mengkhianati risalah yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, orang seperti ini tidak patut dijadikan teladan bagi kita. Waallahua'lam.
Adapun dalil hadits adalah berdasarkan riwayat Abu Daud dalam Bab Talaq (#2241) dan Ibnu Majah dalam Bab Nikah #1952 dari Qais bin Harits Nabi bersabda:
أسلمت وعندي ثمان نسوة فأتيت النبي صلى الله عليه وسلم فذكرت ذلك له فقال : اختر منهن أربعا
Artinya: Aku masuk Islam sedangkan aku memiliki 8 (delapan) istri. Lalu aku menemui Nabi dan menceritakan hal itu. Nabi bersabda: Pilihlah dari mereka empat istri.
Itu artinya, Qais bin Haris hanya dibolehkan memiliki empat istri sedang empat yang lainnya harus diceraikan.
Dalam hadits lain riwayat Ahmad (Musnad, 2/83), Tirmidzi (Bab Nikah, 1128) dan Ibnu Majah (Bab Nikah, 1953), Malik (Muwatta', Talak, 1243) dari Abdullah bin Umar menceritakan:
أسلم غيلان الثقفي وعنده عشر نسوة في الجاهلية فأسلمن معه ، فأمره النبي صلى الله عليه وسلم أن يختار منهن أربعا
Artinya: Ghailan Al-Tsaqofi masuk Islam sedangkan dia memiliki 10 istri pada masa Jahiliyah dan mereka semua ikut masuk Islam. Lalu Rasulullah menyuruhnya untuk memilih empat istri dari kesepuluh istri tersebut (dan mentalak 6 istri yang lain).
Seorang Sahabat bernama Naufal bin Muawiyah menceritakan:
أسلمت وتحتي خمس نسوة فقال النبي صلى الله عليه وسلم: "فارق واحدة منهن وأمسك أربعاً
Artiya: Aku masuk Islam saat aku memiliki 5 istri. Nabi lalu berkata: Ceraikan satu, dan tetaplah dengan yang empat.
Dikutip dr Ustadz Maududi Abdullah Lc., dalam pembahasan hukum poligami.

No comments:

Post a Comment