Monday, July 9, 2018

RIBA DALAM SECANGKIR KOPI


Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu saya ngopi dengan seorang teman disebuah warung kopi, ketika sedang berbincang teman saya mengutarakan maksud hatinya untuk meminjam sejumlah uang, setelah saya setujui saya memberikan uang yang dia minta, kemudian dia beranjak pergi, dan saya tinggal sendirian. Ketika saya akan beranjak pergi dan menanyakan tagihan kopi saya kata si penjaga warung kopi saya sudah dibayar teman saya, lalu siap beranjak dari tempat itu.
Tiba-tiba jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi, beliau berkisah tentang Abu Hurairah Radhliyaa Anhuu, suatu hari salah satu sahabat setia Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam itu berjalan dijalanan, tiba-tiba hujan deras menguyur, ditengah keadaan demikian ada seseorang memanggilnya, setelah diperhatikan ternyata ada seorang memanggil dia untuk segera berteduh dirumahnya. Namun masalahnya orang yang menawari rumahnya untuk berteduh dari guyuran hujan adalah orang yang sama dengan yang meminjam uang kepadanya.
Maka sebagai bentuk kehati-hatiannya Abu Hurairah menolak tawaran untuk berteduh dirumah orang itu demi menjaga diri dari mengambil manfaat dari pinjaman, seperti diketahui segala bentuk manfaat dari pinjaman adalah riba.
Karena ingat kisah ini jadi takut terlibat riba, akhirnya saya membayari kopi saya, dan pembayaran dari teman suruh kembalikan, takutnya nanti gara-gara kopi gratis malah dapat azab kelak, waallahua'lam.
Tiba-tiba jadi takut, dan istighfar, jangan-jangan minum segelas kopi riba!, astaghfirulloh!.
Dalam Shahîh Al-Bukhâry, dari Abu Burdah bin Abu Musa radhiyallâhu ‘anhu, beliau menyebutkan nasihat Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu kepada beliau. Abdullah bin Salâm radhiyallâhu ‘anhu berkata,
إِنَّكَ بِأَرْضٍ الرِّبَا بِهَا فَاشٍ، إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Sesungguhnya engkau berada pada suatu negeri yang riba tersebar pada (negeri) tersebut. Apabila engkau memiliki hak (piutang) terhadap seseorang, kemudian orang itu menghadiahkan sepikul jerami, sepikul gandum, atau sepikul makanan ternak kepadamu, janganlah engkau ambil karena itu adalah riba.”
Al-Ijmâ` hal. 136 dan Al-Isyrâf 6/142. Baca jugalah Tahdzîb As-Sunan 9/407-407 karya Ibnul Qayyim (tercetak bersama ‘Aun Al-Ma’bûd).
Referensi dzulkarnain. Net — bersama Khania Hanun Hanifah Assalafiyyah.

No comments:

Post a Comment