Oleh Siswo Kusyudhanto
Kalau ada teman yang terindikasi ikut Multi Level Marketing atau lebih dikenal MLM namun melakukan pembelaan mati-matian bahwa usaha yang diikutinya bukan MLM jadi makin yakin bahayanya syubhat perbuatan ini. Padahal sejauh pengalaman saya ikut hampir jenis bisnis serupa hampir sama cara kerjanya, cuma beda orang pengagasnya, juga beda produknya, juga dari ada sekitar 20 jenis MLM yang pernah saya terjun didalamnya, semuanya sama, yakni tidak pernah mengaku sebagai MLM.
Ketika mengikuti kajian Sunnah dimana didalamnya dikaji kenapa MLM adalah jenis bisnis yang diharamkan syariat, sejak itu menjauhi hal yang berkaitan dengan MLM.
Ciri yang menyolok dari MLM adalah sistem perekrutan dan sistem bonus menggunakan skema piramida, atau lebih dikenal dengan Skema Ponzi.
Ketika mengikuti kajian Sunnah dimana didalamnya dikaji kenapa MLM adalah jenis bisnis yang diharamkan syariat, sejak itu menjauhi hal yang berkaitan dengan MLM.
Ciri yang menyolok dari MLM adalah sistem perekrutan dan sistem bonus menggunakan skema piramida, atau lebih dikenal dengan Skema Ponzi.
Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Skema Ponzi didasarkan dari praktik arbitrasi dari kupon balasan surat internasional yang memiliki tarif berbeda di masing-masing negara. Keuntungan dari praktik ini kemudian dipakai untuk membayar kebutuhannya sendiri dan investor sebelumnya.
Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400%.
Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, namun hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara, dan korbannya konon sampai jutaan orang.
Ponzi menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari investasinya akan dikirimkan ke agen di luar negeri, seperti Italia, di mana mereka membeli kupon tersebut. Lalu kupon itu dikirimkan kembali ke Amerika Serikat dan ditukarkan perangko yang harganya lebih mahal. Ponzi menyatakan keuntungan bersih setelah mengukur nilai tukar adalah lebih dari 400%.
Namun setelah berhasil memperoleh jutaan dolar Amerika, kedok dari praktik ini terbongkar. Hal yang tidak dapat dimungkiri karena dalam keadaan investasi yang dijanjikan, seharusnya ada 160 juta kupon yang dikeluarkan, namun hanya 27 ribu yang terealisasikan. Setelahnya Charles Ponzi ditangkap dan dipenjara, dan korbannya konon sampai jutaan orang.
Dalam sebuah kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi menyebutkan bahwa bisnis jenis seperti ini jelas dilarang secara syariat, karena dari banyak penelitian pakar mumalah di dunia, dari semua jenis bisnis MLM yang ada ditemukan fakta bahwa hanya 6% peserta atau member kegiatan tersebut penikmat hasil binis ini, dan 94% sisanya member/anggota adalah korbannya, tentu ini menunjukkan bisnis ini yang terjadi didalamya adalah ada sifat saling zalim menzalimi, dan menempuh cara zalim dalam mendapatkan rizki tentu bertentangan dengan ajaran Islam.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil” [an-Nisa/2 : 29]
Sumber referensi almanhaj.or.id dan Wikipedia
No comments:
Post a Comment