Tuesday, July 3, 2018

Hati-hati dengan ustadz-ustadz penebar Syubhat!


Sering bertemu dengan teman yang suka ceramah seorang ustadz, namun kalau didengar materi kajian si ustadz itu sebenarnya banyak memuat Syubhat, remang2, perkara agama yang seharusnya jelas dibuatnya menjadi kabur, tidak jelas batasnya dimana, yang jelas haram dibuat menjadi remang2, ujungnya kemudian dihalalkan, atau dalam artian jadi serba boleh, sedihnya ustadz-ustadz seperti ini yang justru sangat diminati oleh masyarakat, mungkin karena cocok dengan syahwat mereka. Ketika kita ingin nasehati teman agar meninggalkan ustadz-ustadz seperti ini malah kita dituduh sebagai tukang fitnah dan tukang pemecah belah umat, atau minimal disuruh tabayyun dulu, subhanaallah.
Dalam sebuah sebuah kajian Ustadz Zainal Abidin Syamsudin menyebutkan, "dikalangan orang-orang awam mereka beranggapan bahwa Islam Rahmatan Lil Alamin adalah pemahaman Islam dimana tidak jelas batasan sebuah perkara yang saling bertentangan, seperti tidak jelas mana Tauhid dan mana Syirik, mana Sunnah dan mana Bid'ah, mana Haram dan mana Halal, mana Riba dan mana Jual Beli dan seterusnya, dan paham ini yang justru diminati oleh masyarakat karena keawaman mereka. "
Dari An Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِى الْحَرَامِ كَالرَّاعِى يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, sebagaimana yang haram pun jelas. Di antara keduanya terdapat perkara syubhat -yang masih samar- yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barangsiapa yang menghindarkan diri dari perkara syubhat, maka ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka ia bisa terjatuh pada perkara haram. Sebagaimana ada pengembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar tanah larangan yang hampir menjerumuskannya. Ketahuilah, setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangan Allah di bumi ini adalah perkara-perkara yang diharamkan-Nya.” (HR. Bukhari no. 2051 dan Muslim no. 1599)
Sumber referensi "Meninggalkan perkara Syubhat", karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc di Rumoysho.co

No comments:

Post a Comment