Apapun yang disunnahkan oleh Rasulullah dan juga para sahabat adalah yang terbaik, termasuk dalam tata cara jual beli.
Mari perhatikan hadits berikut ini:
عَنْ عُرْوةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعْطَاهُ
دِيْنَارًا يَشْتَرِيْ لَهُ بِهَ شَاةً، فَاشْتَرَى لَهُ بِهِ شَاتَيْنِ،
فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِيْنَارٍ، وَجَاءَهُ بِدِيْنَارٍ
وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيْهِ
Dari ‘Urwah (al-Bariqi) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membelikan seekor kambing bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan satu dinar itu ‘Urwah membeli dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar, lalu memberikan satu dinar dan seekor kambing kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Nabipun mendoakan agar perdagangannya diberkahi, maka andai ia membeli debu, ia akan meraih untung. [HR al-Bukhâri no. 3.642]
Satu dinar per 1 April 2016 senilai Rp.1.990.050., maka jika dijaman nabi harga kambing adalah antara setengah dinar hingga satu dinar maka harga kambing saat itu antara 1juta hingga dua juta rupiah. Dan dijaman ini harga kambing juga sama persis dengan harga jual beli kambing dijaman nabi, antara 1 juta hingga 2 juta rupiah, MasyaAllah, TIDAK ADA PERUBAHAN NILAI(inflasi) padahal transaksi nabi dan para sahabat terjadi 1400 tahun yang lalu.
Bandingkan dengan uang yang kita miliki, pada tahun 1987 harga kambing 7000 rupiah, apakah anda dapat membeli kambing dengan 7000 rupiah di tahun 2016?, tentu tidak akan dapat seekor kambingpun, karena selama rentang waktu selama itu telah terjadi inflasi, perubahan nilai yang jauh. Atau misal anda punya uang 1 juta pada tahun 1990 cukup untuk membeli motor, namun pada tahun 2016 apakah anda dapat membeli motor untuk uang yang sama? Tentu tidak satu motorpun terbeli dengan uang sejumlah itu.
Itu membuktikan syariat yang diamalkan Rasulullah dan para sahabat lebih baik dari cara kita dalam melakukan suatu hal.
Dikutip dr dauroh Ustadz Maududi Abdullah Lc.
وَشَاةٍ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ، وَكَانَ لَوْ اشْتَرَى التُّرَابَ لَرَبِحَ فِيْهِ
Dari ‘Urwah (al-Bariqi) bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk membelikan seekor kambing bagi beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dengan satu dinar itu ‘Urwah membeli dua ekor kambing, kemudian menjual salah satunya dengan harga satu dinar, lalu memberikan satu dinar dan seekor kambing kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Nabipun mendoakan agar perdagangannya diberkahi, maka andai ia membeli debu, ia akan meraih untung. [HR al-Bukhâri no. 3.642]
Satu dinar per 1 April 2016 senilai Rp.1.990.050., maka jika dijaman nabi harga kambing adalah antara setengah dinar hingga satu dinar maka harga kambing saat itu antara 1juta hingga dua juta rupiah. Dan dijaman ini harga kambing juga sama persis dengan harga jual beli kambing dijaman nabi, antara 1 juta hingga 2 juta rupiah, MasyaAllah, TIDAK ADA PERUBAHAN NILAI(inflasi) padahal transaksi nabi dan para sahabat terjadi 1400 tahun yang lalu.
Bandingkan dengan uang yang kita miliki, pada tahun 1987 harga kambing 7000 rupiah, apakah anda dapat membeli kambing dengan 7000 rupiah di tahun 2016?, tentu tidak akan dapat seekor kambingpun, karena selama rentang waktu selama itu telah terjadi inflasi, perubahan nilai yang jauh. Atau misal anda punya uang 1 juta pada tahun 1990 cukup untuk membeli motor, namun pada tahun 2016 apakah anda dapat membeli motor untuk uang yang sama? Tentu tidak satu motorpun terbeli dengan uang sejumlah itu.
Itu membuktikan syariat yang diamalkan Rasulullah dan para sahabat lebih baik dari cara kita dalam melakukan suatu hal.
Dikutip dr dauroh Ustadz Maududi Abdullah Lc.
No comments:
Post a Comment