Oleh Siswo Kusyudhanto
beberapa waktu yang lalu Ustadz Abu Zubair Haawary mengadakan tabligh akbar di Masjid Nurusallam, Pekanbaru, di akhir sesi kajian ada pertanyaan dari seorang ibu yang menanyakan bagaimana cara menasehati putri nya yang suka berpacaran. Ustadz Abu Zubair Haawary menjawab," sebelum kita mendapatkan jawaban atas pertanyaan ini mari kita cari dulu penyebabnya InsyaAllah nanti ketemu jawabannya, yang pertama penyebab anak remaja berpacaran adalah model pendidikan si anak sudah dibiasakan bercampur antar lawan jenis dalam ruangan kelas, hal ini menjadikan si anak terbiasa berinteraksi dengan lawan jenisnya, dan ini terbawa ketika menginjak usia baligh dimana ada keinginan berinteraksi dengan lawan jenis akhirnya membawa si anak kepada pergaulan bebas diantaranya pacaran. Maka untuk menghindari anak remaja kita terlibat kepada perbuatan berpacaran, cari sekolah khusus ikhwan atau akhwat ketika mereka menginjak usia baligh agar terhindar dari perbuatan pacaran.
Penyebab kedua adalah minimnya pengetahuan agama si anak remaja dikarenakan sekolah ataupun orang tua tidak membekali mereka dengan cukup, akibatnya mereka tidak tau dosa yang diakibatkan dari perbuatan berpacaran, juga akibat2 dari pacaran lebih jauh seperti perzinaan sebelum pernikahan. Solusi akan hal ini adalah berilah bekal pengetahuan agama yang cukup kepada anak remaja kita, sehingga mereka tau resiko dosa dari perbuatan yang mereka lakukan dan pada akhirnya mereka akan menghindari perbuatan2 yang dilarang oleh agama kita."
Khulwah maksudnya berdua-duaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahram. Para ulama mengatakan, “yang dimaksud dengan khulwah yang terlarang adalah jika wanita berduaan dengan lelaki di suatu tempat yang aman dari hadirnya orang ketiga” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah).
Khulwah haram hukumnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya” (HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341).
Imam An Nawawi berkata: “adapun jika lelaki ajnabi dan wanita ajnabiyah berduaan tanpa ada orang yang ketiga bersama mereka, hukumnya haram menurut ijma ulama. Demikian juga jika ada bersama mereka orang yang mereka berdua tidak malu kepadanya, semisal anak-anak kecil seumur dua atau tiga tahun, atau semisal mereka, maka adanya mereka sama dengan tidak adanya. Demikian juga jika para lelaki ajnabi berkumpul dengan para wanita ajnabiyyah di suatu tempat, maka hukumnya juga haram” (Syarh Shahih Muslim, 9/109).
Berduaan adalah hal yang hampir tidak bisa lepas dari yang namanya pacaran, bahkan terkadang orang yang berpacaran sengaja mencari tempat yang sepi dan tertutup dari pandangan orang lain. Ini jelas merupakan keharaman. Wallahul musta’an.
Sumber referensi, "menyoal pacaran Islami" karya Yulian purnama di muslim.or.id.co
No comments:
Post a Comment