Oleh Siswo Kusyudhanto
Belakangan ini kaum liberalisme dan kaum pluraslisme dengan keras menyakinkan masyarakat Indonesia bahwa cara berpakaian Muslimah seperti cadar adalah Budaya Arab, dan bukan identitas yang berakar dari budaya Nusantara.
Namun kalau kita pelajari sejarah perkembangan agama Islam di Nusantara menunjukkan hal yang sebaliknya, cara berpakaian Muslimah dengan hijab syar'i dan cadar justru sudah dikenal sejak lama di tanah air, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Salah satu bukti nyata adalah paham Islam yang di kembangkan kaum Paderi yang digerakkan para ulama seperti Tuanku Imam Bonjol yang konon berpaham WAHABI ditanah Minangkabau, ketika mereka melihat banyak kaum wanitanya berpakaian terbuka mereka mulai mendakwahkan cara berpakaian sesuai syariat Islam, termasuk juga dengan cadar.
Maka kalau dijaman ini ada sebagian orang mengatakan cadar bukan bagian dari budaya Nusantara, maka sejatinya mereka mengingkari sejarah bangsa ini, waallahua'lam.
Namun kalau kita pelajari sejarah perkembangan agama Islam di Nusantara menunjukkan hal yang sebaliknya, cara berpakaian Muslimah dengan hijab syar'i dan cadar justru sudah dikenal sejak lama di tanah air, bahkan jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.
Salah satu bukti nyata adalah paham Islam yang di kembangkan kaum Paderi yang digerakkan para ulama seperti Tuanku Imam Bonjol yang konon berpaham WAHABI ditanah Minangkabau, ketika mereka melihat banyak kaum wanitanya berpakaian terbuka mereka mulai mendakwahkan cara berpakaian sesuai syariat Islam, termasuk juga dengan cadar.
Maka kalau dijaman ini ada sebagian orang mengatakan cadar bukan bagian dari budaya Nusantara, maka sejatinya mereka mengingkari sejarah bangsa ini, waallahua'lam.
Berikut kutipan dari salah satu dokumen tentang perang Paderi :
"Kala itu, mayoritas masyarakat Minangkabau tidak begitu menghiraukan syariat Islam, sehingga banyak sekali terjadi kemaksiatan. Menyaksikan itu, para ulama paderi tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk menerapkan syariat Islam di Minangkabau, termasuk aturan pemakaian jilbab. Bukan hanya jilbab, aturan ini bahkan mewajibkan wanita untuk memakai cadar Akibat dakwah Islam yang begitu intens di Minangkabau, Islamisasi di Minangkabau telah meresap sehingga syariat Islam meresap ke dalam tradisi dan adat masyarakat Minang. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk pakaian adat Minangkabau yang cenderung tertutup".
(Muhamad Radjab, Perang Paderi di Sumatera Barat (1803-1838), Balai Pustaka:Jakarta, 1964, hlm.23).
"Kala itu, mayoritas masyarakat Minangkabau tidak begitu menghiraukan syariat Islam, sehingga banyak sekali terjadi kemaksiatan. Menyaksikan itu, para ulama paderi tidak tinggal diam. Mereka memutuskan untuk menerapkan syariat Islam di Minangkabau, termasuk aturan pemakaian jilbab. Bukan hanya jilbab, aturan ini bahkan mewajibkan wanita untuk memakai cadar Akibat dakwah Islam yang begitu intens di Minangkabau, Islamisasi di Minangkabau telah meresap sehingga syariat Islam meresap ke dalam tradisi dan adat masyarakat Minang. Hal ini dapat kita lihat dari bentuk pakaian adat Minangkabau yang cenderung tertutup".
(Muhamad Radjab, Perang Paderi di Sumatera Barat (1803-1838), Balai Pustaka:Jakarta, 1964, hlm.23).
FOTO 1 : Ilustrasi perempuan pada masa Paderi. Sumber: Dobbin, Christiine. 1983. Islamic Revivalism in Changing Peasant Economy; Central Sumatera 1784-1847. Curzon Press: London and Malmo
FOTO 2 :Ilustrasi ‘Berguk’ (burqa) di Majalah Aliran Baroe, “Mana Dia? Bergoeknya Toean Bin
Yahya Masyhoer,” No. 21 (1940), p. 19. Sumber: Tantowi, Ali . The Quest of Indonesian Muslim Identity Debates on Veiling from the 1920s to 1940s, Journal of Indonesian Islam, The Circle of Islamic and Cultural Studies: Jakarta, Volume 04, Number 01, June 2010.
Yahya Masyhoer,” No. 21 (1940), p. 19. Sumber: Tantowi, Ali . The Quest of Indonesian Muslim Identity Debates on Veiling from the 1920s to 1940s, Journal of Indonesian Islam, The Circle of Islamic and Cultural Studies: Jakarta, Volume 04, Number 01, June 2010.
Sumber referensi " Perjuangan Panjang Jilbab di Indonesia",jejakIslam.net
No comments:
Post a Comment