Friday, March 2, 2018

BERBAKTI KEPADA ORANG TUA DERAJATNYA DIATAS JIHAD FISABILLLAH.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Kemarin saya takziyah ke rumah seorang teman, istrinya meninggal dunia saat berusaha melahirkan anak keduanya, sebelum wafat sang istri mengalami koma selama empat hari disebabkan pendarahan saat melahirkan, si bayi selamat, sementara ibunya wafat. Beliau rahimahullah wafat dihari jumat yang merupakan salah satu tanda seseorang wafat dalam keadaan husnul khotimah, semoga beliau wafat dalam keadaan husnul khotimah, aamiin.
Melihat peristiwa tersebut jadi makin sadar betapa besar jasa seorang ibu kepada anaknya, untuk melahirkan seorang anak perlu perjuangan yang susah payah dan bahkan taruhan nyawa dari seorang ibu. Maka ketika anak sudah dewasa dan jauh dari sikap berbakti kepada orang, atau bahkan bersikap kasar kepada orang tuanya, tentu sungguhlah celaka baginya.
Dalam sebuah kajian Ustadz Syafiq Reza Basalamah menerangkan betapa tinggi kedudukan berbakti kepada orang tua dalam agama, beliau mengatakan, "disebutkan dalam sebuah kisah ada seorang pemuda akan pergi untuk jihad fisabilllah, berperang bersama Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam, si pemuda ingin meraih kemulian tertinggi dalam agama ini dengan jihad fisabilllah, namun lihat si pemuda oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam ditanya apakah masih ada orang tuanya, ketika si pemuda menjawab masih ada, si pemuda diminta pulang untuk berbakti kepada orang tua. Hal ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan berbakti kepada orang tua, bahkan lebih tinggi dari jihad fisabilllah yang merupakan amalan tinggi dalam Islam, waallahua'lam. "
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata, “Ada seorang laki-laki yang meminta izin kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berjihad, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya.
أَحَيٌّ وَالِدَاكَ؟ قَالَ: نَعَمْ.
“Apakah kedua orang tuamu masih hidup?’ Dia menjawab, ‘Ya, masih.”
Beliau pun bersabda
فَفِيهِمَا فَجَاهِدْ.
“Maka pada keduanya, hendaklah engkau berjihad (berbakti).’” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Di dalam kitab Subulus Salaam (III/78), ash-Shan’ani mengatakan, “Lahiriahnya sama, apakah itu jihad fardhu ‘ain maupun fardhu kifayah, dan baik merasa keberatan pada kedua orang tuanya atau tidak. Jumhur ulama berpendapat bahwasanya diharamkan berjihad bagi seorang anak jika dilarang oleh kedua orang tuanya atau salah satu dari keduanya dengan syarat keduanya harus muslim, karena berbakti kepada keduanya adalah fardhu ‘ain sementara jihad tersebut adalah fardhu kifayah, tetapi dalam jihad yang hukumnya fardhu ‘ain, maka lebih didahulukan jihad.
Sumber referensi "Berbakti kepada orang tua didahulukan sebelum jihad dan Hijrah", karya Ummu Salamah As Salafiyah, di almanhaj.or. Id

No comments:

Post a Comment