Dalam masyarakat dengan mudah seseorang digelari ulama hanya karena dia punya ilmu tentang agama atau sering ceramah di mushola dan masjid atau acara kajian ilmu agama, padahal belum tentu orang yang disebut-sebut masyarakat sebagai ulama adalah ulama yang beenar-benar ulama sesuai tinjauan dalil sahhih. Definisi ulama sudah disampaikan sendiri oleh Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam, yakni ulama sesungguhnya adalah pewaris ajaran para nabi.
Maka kalau ada seseorang disebut sebagai ulama namun amalannya adalah amalan tidak pernah diajarkan oleh Nabi Muhammad Shalallalahu alaihi wa sallam tentu dia bukanlah ulama.
Semisal ada seseorang mengamalkan tahlil kematian, maulid nabi, shalawat nariyah, haul, musik Islami dan seterusnya, dan sering oleh masyarakat dipanggil ulama, tentu dia bukan ulama sebenarnya yang dimaksudkan oleh Rasululllah, karena Nabi Muhammad Shalallalahu alaihi wa sallam atau bahkan nabi manapun tidak pernah mewariskan amalan maulid nabi, shalawat nariyah, tahlil kematian, haul, musik Islami dan seterusnya, waalahua'lam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَاراً وَلاَ دِرْهَماً إِنَّمَا وَرَّثُوا الْعِلْمَ فَمَنَ أَخَذَهُ أَخَذَ بِحَظٍّ وَافِرٍ
“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sungguh mereka hanya mewariskan ilmu. Barang siapa mengambil warisan tersebut ia telah mengambil bagian yang banyak.” (HR. al-Imam at-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 2681, Ahmad di dalam Musnad-nya (5/169), ad-Darimi di dalam Sunan-nya (1/98), Abu Dawud no. 3641, Ibnu Majah di dalam Muqaddimah-nya, serta dinyatakan sahih oleh al-Hakim dan Ibnu Hibban. Asy-Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan, “Haditsnya shahih.” Lihat kitab Shahih Sunan Abu Dawud no. 3096, Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 2159, Shahih Sunan Ibnu Majah no. 182, dan Shahih at-Targhib, 1/33/68)
No comments:
Post a Comment