Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada seorang teman Amerika bertanya soal uang yang dipinjam temannya senilai $1200, atau sekitar 17,5 juta rupiah dan hutang itu belum juga dibayar padahal sudah berjalan selama hampir 5 tahun dan jelas si peminjam punya kemampuan untuk membayarnya melihat dia berasal dari keluarga kontraktor besar dan dia sendiri sudah bekerja di sebuah stasiun televisi nasional. Lalu saya sarankan untuk ditagih kepadanya, jika kita kasihan kepadanya, karena orang yang berhutang kemudian pada suatu ketika ternyata mati dan hutangnya belum juga lunas nyawanya terancam tergantung di langit, waalahua'lam.
Seperti dituturkan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi, ketika seseorang berhutang kemudian mati dalam keadaan berhutang maka dia terancam nyawanya mengantung di langit, sampai hutangnya dilunasi.
Ini kenapa kita sebagai seorang Muslim sebaiknya tidak membiasakan diri berhutang, karena ancaman akan hal ini selalu ada, sebabnya kematian tidak pernah kita tau kapan datangnya, jangan-jangan kita mati dalam keadaan berhutang.
Waalahua'lam.
Ini kenapa kita sebagai seorang Muslim sebaiknya tidak membiasakan diri berhutang, karena ancaman akan hal ini selalu ada, sebabnya kematian tidak pernah kita tau kapan datangnya, jangan-jangan kita mati dalam keadaan berhutang.
Waalahua'lam.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).
Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albâni rahimahullah dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr (no. 6779).
SYARAH HADITS
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, mudah dan mengatur hubungan antara manusia dengan Khâliq (Allâh) Azza wa Jalla serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.
Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang sempurna, mudah dan mengatur hubungan antara manusia dengan Khâliq (Allâh) Azza wa Jalla serta mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.
Islam mengatur mu’âmalah (intraksi) manusia dengan peraturan terbaik. Agama Islam mengajarkan adab dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan disyari’atkan dalam Islam, misalnya dalam transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai termasuk dalam transaksi pinjam meminjam atau utang piutang yang akan kita bicarakan.
Utang piutang adalah mu’âmalah yang dibenarkan syari’at Islam. Mu’âmalah ini wajib dilaksanakan sesuai syari’at Islam, tidak boleh menipu, tidak boleh ada unsur riba, tidak boleh ada kebohongan dan kedustaan, dan wajib diperhatikan bahwa utang wajib dibayar.
Sumber referensi: "ruh-seorang-mukmin-tertahan-pada-hutangnya-hingga-dilunasi", karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas di almanhaj.or
No comments:
Post a Comment