Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu ada seorang ibu datang kepada seorang ustadz menyampaikan permasalahnnya, ibu ini adalah orang yang kaya sekali, suaminya adalah salah satu pengusaha kontruksi dengan skala nasional, dengan perputaran proyek hingga milyaran rupiah setiap mengikuti proyek pemerintah atau swasta.
Si Wanita karena aktif mengikuti kajian Sunnah dia jadi mengerti pentingnya amalan shalat bagi setiap Muslim apalagi bagi para pria, mereka jika masuk waktu shalat diwajibkan datang ke mushola atau masjid terdekat untuk shalat fardhu secara berjamaah. Namun ketika melihat keadaan keluarganya yakni suami dan anak lelakinya yang sudah dewasa sangat malas menegakkan shalat itu tentu membuatnya sangat sedih, lalu bertanya kepada ustadz tips agar mereka mau diajak untuk mengamalkan shalat secara tertib.
Setelah mengungkapkan permasalahnya dan ustadz mendengarkan dengan seksama, kemudian ustadz bertanya, " Maaf ibu, kalau boleh tau sesuai pengetahuan ibu apakah pekerjaan suami ada melakukan perbuatan yang diharamkan agama? ".
Mendapat pertanyaan seperti itu nampak si wanita setengah baya itu seperti tersentak, " Astaghfirulloh !, Ustadz kalau saya ceritakan betapa buruknya pekerjaan suami saya itu mungkin akan panjang lebar, namun intinya suami saya dalam menjalankan usahanya sering melakukan tindakan tidak jujur, seperti menyuap para pejabat yang memberikan kekuasaan menandatangi ijin proyek, dia juga sering memark-up nilai proyek, juga sering meminjamkan uang kepada teman sesama pengusaha dengan bunga tinggi dan banyak kejahatan yang dilakukannya dibalik kesuksesan usahanya."
Lalu ustadz menyampaikan, "mungkin karena hal inilah mereka jadi sulit untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta'ala seperti beramal ibadah semisal shalat. Karena suami atau anak ibu memakan sesuatu yang asalnya dari perbuatan yang diharamkan agama.
Maka sebaiknya mulai nasehati suami ibu untuk meninggalkan cara yang diharamkan oleh agama dalam mencari penghasilan, nasehtai dia untuk menempuh jalan yang dibenarkan Allah dan RasulNya, dengan demikian insyaAllah hasilnya juga halal dan tidak menjadi sebab malasnya keluarga ibu beramal ibadah, waallahua'lam".
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. [al-Baqarah/2:168]
Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ
Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allâh telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allâh yang kamu beriman kepada-Nya.[al-Mâidah/5:88]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan perihal seorang lelaki yang sedang melakukan safar (perjalanan jauh), yang berambut kusut, kusam dan berdebu, yang menadahkan tangan ke langit lalu berdoa: Wahai Rabbku! Wahai Rabbku!… Sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dia dikenyangkan dengan makanan yang haram, maka bagaimana bisa doa dikabulkan? [HR. Muslim]
Oleh sebab itu, sedekah dari harta yang haram akan tertolak dan tidak diterima. Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةً بِغَيْرِ طَهُورٍ ، وَلاَ صَدَقَةً مِنْ غُلُولٍ
Allâh tidak akan menerima shalat seseorang tanpa berwudlu (bersuci), dan tidak akan menerima sedekah dengan harta ghulul (curian/korupsi) [HR. Muslim]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أَدَّيْتَ زَكَاةَ مَالِكَ فَقَدْ قَضَيْتَ مَا عَلَيْكَ، وَمَنْ جَمَعَ مَالًا حَرَامًا ثُمَّ تَصَدَّقَ مِنْهُ لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ وَكَانَ إِصْرُهُ عَلَيْهِ
‘Jika engkau telah menunaikan zakat hartamu maka engkau telah melaksanakan kewajiban dan barang siapa yang mengumpulkan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya’. [HR. Ibn Khuzaimah dan Ibn Hibbân dalam Shahihnya]
Sumber Referensi
"DAHSYATNYA BAHAYA MEMAKAN HARTA HARAM"
Oleh
Syaikh Shalih bin Muhammad Alu Thalib
si web almanhaj.or.id
"DAHSYATNYA BAHAYA MEMAKAN HARTA HARAM"
Oleh
Syaikh Shalih bin Muhammad Alu Thalib
si web almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment