Oleh Siswo Kusyudhanto
Ada cerita teman yang hidup di Amerika Serikat menyampaikan suka dukanya hidup disana, salah satu hal yang menarik dari ceritanya yakni ketika bercerita beratnya menjalankan hidup beragama sesuai syariat sementara lingkungan sekitar tidak mendukung sama sekali, semisal jika sudah masuk musim panas, antara Bulan Juni hingga September atau sekitar 2,5 bulan, dimana suhu udara saat itu dapat mencapai puncaknya, bahkan konon hingga 50 derajat celcius, akibatnya masyarakat disana yang memang cenderung hidup bebas tampa aturan dan jauh dari syariat Islam berbusana sesukanya, bahkan kadang cuma menggunakan bikin dan celana pendek bagi para wanitanya dan mereka berjalan-jalan dijalanan kota. Disaat demikian tentu merupakan pemandangan yang membuat risih bagi kita yang Muslim dimana memang dalam Islam terlarang membuka aurat terutama bagi wanita, apalagi jika kita memilik anak yang kita didik dalam koridor syariat Islam, sebuah kondisi yang sangat berat bagi orang tua Muslim yang hidup disana.
Mendengar cerita teman itu jadi merasa bersyukur hidup di Indonesia, sepanas-panas apapun di negri ini belum pernah nampak orang Indonesia pakai bikini dijalanan seperti di Amerika, paling tidak perbuatan dosa di negri ini lebih minimal, Alhamdulillah.
---------------------------
SYARAT TINGGAL DI NEGRI KAFIR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
[Pembahasan ‘Syarat Tinggal Di Negri Kafir’ merupakan salah satu bagian dari syarah atau penjelasan ‘Kitab Tiga Landasan Utama’ yang di tulis oleh Syaikhul Islam Al-Mujaddid Muhammad At-Tamimi.]
___________________________________
___________________________________
Allah berfirman.
يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ أَرْضِي وَاسِعَةٌ فَإِيَّايَ فَاعْبُدُونِ
“Artinya : Hai hamba-hambaKu yang beriman, sesungguhnya bumiKu luas, maka sembahlah Aku saja”. [Al-Ankabut : 56]
Imam Al-Baghawi Rahimahullah berkata : “Ayat ini turun kepada orang-orang Islam yang tinggal di Makkah dan tidak ikut berhijrah. Allah menyeru mereka dengan sebutan ‘beriman'” [I]
Dalil atas wajibnya hijrah dari As-Sunnah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam [1] : ” Hijrah tidak terhenti sebelum terputusnya taubat dan taubat tidak terputus hingga matahari terbit dari barat” [II]
___________________________________
___________________________________
[I]. Tampaknya pengarang menukil dari ucapan Imam Al-Baghawi Rahimahullah secara makna saja, hal ini jika beliau menukil dari kitab Tafsir Al-Baghawi, karena ternyata di dalam tafsir Al-Baghawi tidak ditemui kalimat seperti yang disebutkan oleh syaikh.
[II]. Ini sebagai tanda akhir tidak diterimanya amal shaleh, sesuai firman Allah:
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ لَا يَنْفَعُ نَفْسًا إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِنْ قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ فِي إِيمَانِهَا خَيْرًا
“Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda Tuhanmu tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang bagi dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia belum mengusahakan kebaikan dalam masa imannya” [Al-An’aam : 158]
Yang dimaksud dengan sebagian tanda-tanda Tuhanmu adalah terbitnya matahari dari barat.
Untuk melengkapi penjelasan ini perlu saya sebutkan hukum bepergian ke negara kafir. Saya katakan, bepergian ke negeri kafir tidak diperbolehkan kecuali telah memenuhi tiga syarat :
Pertama : Hendaknya Seseorang Memiliki Cukup Ilmu Yang Bisa Memelihara Dirinya Dari Syubhat.
Kedua : Hendaknya Memiliki Agama Yang Kuat Untuk Menjaga Agar Tidak Terjatuh Dalam Syahwat.
Ketiga : Hendaknya Ia Benar-Benar Berkepentingan Untuk Bepergian.
Bagi yang belum bisa menyempurnakan syarat-syarat di atas tidak diperbolehkan pergi ke negeri kafir, karena hal itu akan menjatuhkan dirinya ke dalam fitnah yang besar dan menyia-nyiakan harta saja. Sebab orang yang mengadakan bepergian biasanya membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Jika ada suatu keperluan seperti berobat, mempelajari ilmu yang tidak ditemukan di negeri asal, maka hal itu diperbolehkan dengan catatan memenuhi syarat yang saya sebutkan di atas. Adapun masalah rekreasi ke negeri kafir, bukanlah suatu kebutuhan, karena ia bisa saja pergi ke negeri Islam yang menjaga syari’at Islam. Negeri kita ini, alhamdulillah ada beberapa tempat yang cocok dan bagus untuk dibuat rekreasi ketika masa liburan.
Adapun masalah menetap atau tinggal di negeri kafir sangatlah membahayakan agama, akhlaq dan moral seseorang. Kita telah menyaksikan banyak orang yang tinggal di negeri kafir terpengaruh dan menjadi rusak, mereka kembali dalam keadaan tidak seperti dulu sebelum berangkat ke negeri kafir. Ada yang kembali menjadi orang fasik atau murtad, bahkan mungkin mengingkari seluruh agama, sehingga banyak dari mereka pulang ke negerinya menjadi penentang dan pengejek agama Islam, melecehkan para pemeluk agama Islam, baik yang terdahulu mupun yang ada sekarang, na’udzu billah. Oleh karena itu wajib bagi yang mau pergi ke negeri kafir menjaga dan memperhatikan syarat-syarat yang telah saya sebutkan di atas agar tidak terjatuh ke dalam kehancuran.
No comments:
Post a Comment