Wednesday, November 29, 2017

USTADZ SAYA PINJAM UANG DENGAN AKAD RIBA APAKAH DOSANYA SAMA JUGA DENGAN PEMINJAM?


Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, "ustadz saya pinjam uang ke sebuah bank dengan akad riba, apakah saya berdosa, padahal dalam hal ini saya adalah korban dari praktik riba?".
Ustadz Erwandi Tarmidzi menjawab, "dosanya sama saja ya, karena praktik riba hanya terjadi jika melibatkan dua pihak atau lebih. Praktik riba tidak pernah terjadi jika hanya melibatkan satu pihak saja. Dan ini sudah diterangkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam, bahwa peminjam, yang meminjamkan, saksi dan penulis transaksi riba dosanya sama saja.
Seperti sekarang ini kenapa praktik riba di Indonesia sulit dimusnahkan, penyebab utamanya karena konsumsi riba itu sangat besar, produk-produk riba masih sangat diminati di negri ini, lihat saja praktik riba terjadi mulai dari rentenir kecil-kecilan dipasar tradisional, leasing barang elektronik, leasing motor dan mobil, simpan pinjam koperasi, bank yang mengeluarkan kartu kredit, lembaga-lembaga keuangan lainnya masih melakukan praktek riba.
Andai seluruh Muslim di negri ini sepakat menjauhi praktik riba, mereka tidak sedikitpun mengkonsumsi produk riba yang ditawarkan pastilah semua rentenir, bank, lembaga leasing dan seterusnya yang menawarkan produk riba akan gulung tikar. Waallahua'lam. "
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

No comments:

Post a Comment