Oleh Siswo Kusyudhanto
Dalam sebuah kajian Ustadz Erwandi Tarmidzi ditanya seseorang, kenapa sistem jual beli online dengan menjual lalu barang dikirim dari suplier ke konsumen hukumnya terlarang.
Ustadz Erwandi Tarmidzi menjawab, " cara penjualan seperti ini banyak terjadi dijual beli online, seorang seller menawarkan sebuah produk di akun Facebooknya atau media sosial serupa, lengkap dengan foto juga penjelasan detailnya, semisal seharga 1,100,000, rupiah. Lalu seorang konsumen melihat barang tersebut dan menghubungi pihak seller, setelah mereka sepakat dengan harga transaksi si konsumen mentransfer sejumlah 1,100,000, rupiah kepada pihak seller, saat ini terjadi transaksi uang ditukar dengan barang.
Selanjutnya pihak seller menghubungi pihak suplier untuk mengirim produk yang diinginkan kepada pihak konsumen, dan pihak seller mentransfer uang senilai 1,000,000, rupiah kepada suplier, sesuai kesepakatan, disinilah terjadi transaksi riba, karena terjadi tukar uang dengan uang, yakni uang 1,000,000 rupiah ditukar dengan 1,100,000, rupiah, dan hukum tukar menukar uang dengan uang disertai kelebihan adalah riba.
Selain itu transaksi seperti ini termasuk transaksi yang dilarang oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wassalam karena barang tidak dikuasai oleh penjual(seller), barang masih di tangan suplier, namun dia sudah melakukan transaksi dengan pihak lain(konsumen), waallahua'lam. "
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak boleh menjual barang yang tidak dimilikinya, yaitu dengan melakukan jual beli barang yang diinginkan pembeli dan menyerahkan barang tersebut kepadanya.”
Hal tersebut berdasarkan hadits Hakim bin Hizam Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ.
“Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu.” [HR. Ibnu Majah dan at-Tirmidzi, dan ia berkata, “Hadits ini hasan shahih.”]
Referensi dr, "jual beli urbun, transaksi sementara barang tidak dikuasai", dr almanhaj.or. Id
No comments:
Post a Comment