Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa teman ketika saya sampaikan tentang kredit syar'i mereka seperti tidak paham, bentuk akadnya seperti apa dan bertanya-tanya bagaimana kredit syar'i ini.
Ilustrasi sederhananya mungkin seperti yang akan saya jelaskan berikut ini.
Ilustrasi sederhananya mungkin seperti yang akan saya jelaskan berikut ini.
Misal ada seseorang berniat mengambil secara kredit sebuah motor seharga 15 juta jika beli dengan cara tunai, kemudian difasilitasi oleh lembaga leasing konvensional yang ada seperti Adira, WoM, FIF atau sejenisnya, setelah ditotal selama masa kredit berjalan pokok dan bunganya menjadi 18 juta. Ini jelas transaksi riba karena ada bunga juga persetujuan ada denda jika terlambat membayar angsuran.
Jika sistem kredit Syar'i seperti ini, misal ada seseorang berniat mengambil kredit sebuah motor kepada leasing syariah, maka pihak leasing syariyah mengandeng pihak sponsor untuk membeli secara cash motor yang diinginkan pembeli senilai 15 juta, lalu antara pihak leasing dan sponsor sepakat mengambil keuntungan sebesar 3 juta dari motor tersebut menjadi 18 juta, dan inilah harga yang dikreditkan kepada konsumen, tinggal 18 juta dibagi berapa lama tempo pelunasannya.
Jika sistem kredit Syar'i seperti ini, misal ada seseorang berniat mengambil kredit sebuah motor kepada leasing syariah, maka pihak leasing syariyah mengandeng pihak sponsor untuk membeli secara cash motor yang diinginkan pembeli senilai 15 juta, lalu antara pihak leasing dan sponsor sepakat mengambil keuntungan sebesar 3 juta dari motor tersebut menjadi 18 juta, dan inilah harga yang dikreditkan kepada konsumen, tinggal 18 juta dibagi berapa lama tempo pelunasannya.
Dari sisi nilai barang tetap sama yakni 18 juta, namun satunya adalah transaksi ribawi yang jelas dilarang Allah dan RasulNya, dan satunya adalah transaksi syar'i karena masuk jual beli yang dihalalkan Allah dan RasulNya.
Sekilas ini sama saja, padahal sebenarnya jauh berbeda, bunga yang berlaku pada kredit konvensional berasal dari patokan Bunga Rate Bank Indonesia, atau dalam dunia keuangan dikenal BI Rate, yakni bunga dasar yang diberlakukan Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia, misal BI Rate sebesar 11%, dan bunga ini yang dijual kembali oleh pihak bank atau lembaga leasing, biasanya Bank konvensional atau lembaga leasing menjual lagi dengan selisih bunga 12%, jadi mereka membebankan para peminjam sebesar 23 persen. Bunga ini yang berlaku sebagai patokan kepada masyarakat jika memgambil pinjaman berupa uang, kredit rumah, kredit motor, kredit barang elektronik, kartu kredit dst.
Sementara dalam kredit syar'i tidak berpatok kepada bunga yang berlaku pada saat ini, namun didasari hanya pada keuntungan yang diambil, sehingga harga yang dikreditkan bervariasi tergantung resiko dan nilai barangnya.
Semoga teman-teman paham bagaimana bentuk kredit syar'i dari ilustrasi sederhana ini, jika ingin mendalami lebih jauh lagi silahkan baca dan pelajari buku tentang hal ini, atau datang ke Kajian Sunnah terdekat yang membahas bab muamalah kontemporer, syukron.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. [al Baqarah : 275].
No comments:
Post a Comment