Wednesday, November 1, 2017

Jika ingin tau Musik haram harus praktek.




Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu ada teman yang mengeluh hatinya sering was-was, padahal shalatnya tertib dan sering membaca Alquran. Lalu saya tanya, " apakah masih sering menikmati musik?', dia menjawab, " iya benar, saya selalu menikmati musik sebelum tidur, sekitar setengah jam atau satu jam." Lalu saya katakan, "coba tetap pertahankan shalat dan baca Alquran seperti biasa, namun untuk musik sementara stop dulu, jangan menikmati musik sama sekali, nanti kita lihat apa yang terjadi." Dia menyanggupi syarat yang saya ajukan, setelah itu esoknya dia tetap menjaga shalat dan membaca Alquran, namun dia mulai meninggalkan menikmati musik.
Selang satu bulan dia menghubungi saya dan mengatakan benar setelah meninggalkan menikmati musik hatinya jauh lebih tenang, dan tidak merasa was-was seperti sebelumnya, alhamdulillah.
Belajar dari hal ini memang jika masih dalam ruang diskusi atau debat soal keharaman musik kita tidak akan menemukan titik temu meskipun secara dalil sahhih musik memang haram, bahkan ijma' ulama lintas madhzab menyatakan musik haram.
Demikian juga dengan Imam Syafii dan ulama yang mengikuti beliau dari madhzab syafiiyah yang merupakan madhzab terbesar yang diikuti di Indonesia dengan tegas mengatakan bahwa musik haram secara mutlak. Namun anehnya banyak orang di negri ini yang mengaku madhzab syafiiyah justru membela keberadaan musik, dengan melunakkan hukum atasnya, waallahua'lam.
Berikut nukilan perkataan para ulama syafi'iyah tentang haramnya musik
(1) Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah –dalam bab washiat- berkata
وَإِنْ كان لَا يَصْلُحُ إلَّا لِلضَّرْبِ بَطَلَتْ عِنْدِي الْوَصِيَّةُ وَهَكَذَا الْقَوْلُ في الْمَزَامِيرِ كُلِّهَا
"Jika al-uud (kayu yang dimaksud oleh pewasiat) tidak bisa digunakan kecuali untuk dimainkan (semacam gitar-pen) maka wasiatnya batal menurutku. Demikian juga pembicaraan mengenai seluruh jenis seluring (alat musik)" (Al-Umm 4/92)
Sangat jelas bahwa Imam Asy-Syafi'i rahimahullah mengharamkan seseorang yang berwasiat untuk memberikan al-'uud (kayu) yang ia miliki kepada orang lain, jika yang dimaksud dengan al-'uud tidak ada selain kayu yang bersenar (gitar). Adapun jika sang pewasiat ternyata memiliki jenis al-uud yang lain, seperti busur panah dan tongkat maka washiat yang dijalankan hanyalah pada busur dan tongkat untuk diberikan kepada orang lain tersebut.
Imam Asy-Syafi'i juga menegaskan bahwa hukum haramnya washiat ini juga berlaku pada seluruh jenis mizmar (alat musik/seruling).

Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah juga berkata –tentang hukum potong tangan bagi pencuri-:
فَكُلُّ ما له ثَمَنٌ هَكَذَا يُقْطَعُ فيه إذَا بَلَغَ قِيمَتُهُ رُبُعَ دِينَارٍ مُصْحَفًا كان أو سَيْفًا أو غَيْرَهُ مِمَّا يَحِلُّ ثَمَنُهُ فَإِنْ سَرَقَ خَمْرًا أو خِنْزِيرًا لم يُقْطَعْ لِأَنَّ هذا حَرَامُ الثَّمَنِ وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ
"Maka segala barang yang berharga menyebabkan dipotong tangan sang pencuri jika harga barang tersebut mencapai seperempat dinar. Barang tersebut baik mushaf (al-Qur'an) atau pedang atau yang lainnya yang hasil penjualannya halal. Jika ia mencuri khomr atau babi maka tidaklah dipotong tangannya karena hasil penjualan khomr dan babi adalah haram. Dan juga tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur (kecapi/rebab) dan mizmar (seruling)" (Al-Umm 6/147)
Sangat jelas bahwa Al-Imam Asy-Syafi'i menyamakan hukum alat musik sama seperti hukum khomr, sama-sama haram, dan tidak halal hasil penjualannya, karenanya jika ada pencuri yang mencuri barang-barang haram ini maka tidaklah dipotong tangannya.
Al-Imam Asy-Syafi'i juga berkata (tentang hukum di antara orang-orang kafir ahli al-jizyah):
وَلَوْ كَسَرَ له طُنْبُورًا أو مِزْمَارًا أو كَبَرًا ... وَإِنْ لم يَكُنْ يَصْلُحُ إلَّا لِلْمَلَاهِي فَلَا شَيْءَ عليه وَهَكَذَا لو كَسَرَهَا نَصْرَانِيٌّ لِمُسْلِمٍ أو نَصْرَانِيٌّ أو يَهُودِيٌّ أو مُسْتَأْمَنٌ أو كَسَرَهَا مُسْلِمٌ لِوَاحِدٍ من هَؤُلَاءِ أَبْطَلْت ذلك كُلَّهُ
"Kalau seandainya ia menghancurkan kecapi atau seruling atau gendang maka…. jika benda-benda ini tidak bisa digunakan kecuali sebagai alat musik maka tidak ada sesuatu yang harus ia ganti rugi. Dan demikian pula jika seorang muslim yang merusak (kecapi dan seruling) milik seorang muslim atau yang merusak adalah orang nasrani atau orang yahudi atau orang kafir musta'man, atau orang muslim yang lain yang telah merusak salah satu dari benda-benda tersebut maka aku anggap semuanya batil (tidak perlu diganti rugi-pen)"(Al-Umm 4/212)
Lihatlah… bahkan menurut Imam Syafi'i jika yang melakukan pengrusakan adalah seorang yang kafir terhadap alat-alat musik milik seorang muslim maka sang kafir tidak perlu menanggung biaya ganti rugi.
Dalam kitab Az-Zawaajir
وَقَدْ عُلِمَ مِنْ غَيْرِ شَكٍّ أَنَّ الشَّافِعِيَّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ حَرَّمَ سَائِرَ أَنْوَاعِ الزَّمْرِ
"Dan telah diketahui tanpa keraguan bahwasanya Imam Asy-Syafi'i radhiallahu 'anhu mengharamkan seluruh jenis alat musik" (Az-Zawaajir 'an iqtiroofil kabaair 2/907)
Referensi, "Amalan-amalan Imam Syafii yang ditinggalkan", oleh Ustadz FIranda Adirja, di firanda.co

No comments:

Post a Comment