Dalam sebuah kajian seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Maududi Abdullah, "ustadz apakah televisi hukumnya haram?".
Ustadz menjawab, "pertanyaan ini nyindir saya ya, karena sering tampil di televisi. Coba kita pikir baik-baik perkara ini, sebagian ulama menghukumi televisi hukumnya haram, namun nurut antum kenapa televisi dihukumi haram?, kalau televisi isinya orang sedang thawaf, apakah itu haram, coba dipikir?. Ya benar yang bikin haram itu tayangannya, bukan televisinya, karena kalau televisinya haram apanya yang bikin dia jadi haram?, Karena didalam televisi isinya cuma plastik, kabel-kabel dan kaca?, tidak ada satupun bagian televisi secara fisik menjadikannya haram. Kalau televisi isinya kajian membahas Alquran dan hadist seperti sekarang ini apakah menjadi haram?, tentu tidak menjadikan haram, malah berpahala karena dengan melihat televisi kajian tentu orang yang melihatnya jadi bertambah ilmunya dan dapat digunakan untuk beramal ibadah. Namun jika televisi tayangannya isinya wanita membuka aurat, flim, sinetron, nyanyian-nyanyian, dan kebanyakan mudharat nya bagi antum kerena dengan melihatnya bikin dosa maka tentu televisi dihukumi jadi haram.
Kalau pada suatu saat ada akhwat melihat tayangan kajian saya ditelevisi kemudian dia comment, oh gantengnya ustadz itu maka jangan salahkan televisinya, jangan salahkan ustadznya, namun salahkan akhwat yang menontonnya, kenapa dengan syahwat dalam menonton kajian?. Misalkan saja istri antum ketika melihat kajian kemudian syahwatnya timbul kepada ustadz yang ditontonnya, maka jangan salahkan televisinya, jangan salahkan ustadznya, salahkan istri antum, kenapa dipenuhi syahwat. Sama halnya ketika Rasulullah berkhutbah didepan banyak orang, dan ada salah seorang hadir disitu adalah wanita jika kemudian wanita itu timbul syahwat, masa Rasulullah yang disalahkan?, ya yang salah si wanita itu karena tidak dapat mengendalikan syahwatnya. Demikian juga hal ini berlaku ketika ustadz menyampaikan kajian, kalau hal ini terjadi ada istri antum terfitnah syahwat ketika melihat seorang ustadz di televisi, marahi istri antum itu, dan jika itu terjadi terus menerus, maka buang televisi itu ganti dengan radio, namun ketika pakai radio masih juga istri antum terfitnah syahwat, buang radio itu, waallahua'lam.
Ustadz menjawab, "pertanyaan ini nyindir saya ya, karena sering tampil di televisi. Coba kita pikir baik-baik perkara ini, sebagian ulama menghukumi televisi hukumnya haram, namun nurut antum kenapa televisi dihukumi haram?, kalau televisi isinya orang sedang thawaf, apakah itu haram, coba dipikir?. Ya benar yang bikin haram itu tayangannya, bukan televisinya, karena kalau televisinya haram apanya yang bikin dia jadi haram?, Karena didalam televisi isinya cuma plastik, kabel-kabel dan kaca?, tidak ada satupun bagian televisi secara fisik menjadikannya haram. Kalau televisi isinya kajian membahas Alquran dan hadist seperti sekarang ini apakah menjadi haram?, tentu tidak menjadikan haram, malah berpahala karena dengan melihat televisi kajian tentu orang yang melihatnya jadi bertambah ilmunya dan dapat digunakan untuk beramal ibadah. Namun jika televisi tayangannya isinya wanita membuka aurat, flim, sinetron, nyanyian-nyanyian, dan kebanyakan mudharat nya bagi antum kerena dengan melihatnya bikin dosa maka tentu televisi dihukumi jadi haram.
Kalau pada suatu saat ada akhwat melihat tayangan kajian saya ditelevisi kemudian dia comment, oh gantengnya ustadz itu maka jangan salahkan televisinya, jangan salahkan ustadznya, namun salahkan akhwat yang menontonnya, kenapa dengan syahwat dalam menonton kajian?. Misalkan saja istri antum ketika melihat kajian kemudian syahwatnya timbul kepada ustadz yang ditontonnya, maka jangan salahkan televisinya, jangan salahkan ustadznya, salahkan istri antum, kenapa dipenuhi syahwat. Sama halnya ketika Rasulullah berkhutbah didepan banyak orang, dan ada salah seorang hadir disitu adalah wanita jika kemudian wanita itu timbul syahwat, masa Rasulullah yang disalahkan?, ya yang salah si wanita itu karena tidak dapat mengendalikan syahwatnya. Demikian juga hal ini berlaku ketika ustadz menyampaikan kajian, kalau hal ini terjadi ada istri antum terfitnah syahwat ketika melihat seorang ustadz di televisi, marahi istri antum itu, dan jika itu terjadi terus menerus, maka buang televisi itu ganti dengan radio, namun ketika pakai radio masih juga istri antum terfitnah syahwat, buang radio itu, waallahua'lam.
No comments:
Post a Comment