Dulu ketika masih kuliah saya sering ikut forum yang saya anggap keren, karena keidiealisannya, forum itu dimotori para aktivis tokoh liberal dan pluralisme, dan tampa disadari sering menghinakan syariat2 didalam Islam, sering menganggap sadis hukum qishos/mati atau hukum potong tangan bagi pencuri, menganggap itu syarait yang expired atau kadaluarsa, tidak cocok diterapkan dijaman modern karena kelewat sadis, semoga Allah mengampuni saya dan teman2.
Setelah mengenal kajian Sunnah ternyata yang saya anggap buruk itulah justru yang benar, ternyata akal kita dibandingkan ilmu Allah Azza Wa Jalla ibarat recehan berbanding alam semesta dengan seisinya.
Pada kajian soal hukuman mati ini saya jadi paham kenapa hukuman ini sangat efektif. Ustadz Maududi ketika membahasa soal qishash beliau menyebutkan, " lihat ayat Al Baqarah 179 ini, kenapa Allah menyebutkan bahwa hukuman ini menjamin kelangsungan hidup?, karena dengan ditegakkan hukuman qishash pada pelaku pembunuhan akan membuat takut orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, ketika ada seseorang berniat akan membunuh orang lain maka dia akan berfikir jutaan kali, karena jika sampai terjadi dia melakukan pembunuhan maka sebagai gantinya adalah nyawanya sendiri, nyawa dibayar nyawa, meskipun misal terjadi ada enam orang melakukan pembunuhan terhadap satu orang, maka kenam-enamnya akan terancam hukuman mati. Lihat di negri-negri yang menerapkan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia(HAM) dimana hukuman bagi pembunuh sangatlah ringan , yang terjadi orang mudah membunuh orang lain bahkan hanya karena desakan ekonomi, emosi sesaat atau karena dendam, pada akhirnya nyawa dinegara-negara tersebut sangat murah, pembunuhan sering terjadi karena orang tidak takut akan hukuman yang akan mereka terima."
Setelah mengenal kajian Sunnah ternyata yang saya anggap buruk itulah justru yang benar, ternyata akal kita dibandingkan ilmu Allah Azza Wa Jalla ibarat recehan berbanding alam semesta dengan seisinya.
Pada kajian soal hukuman mati ini saya jadi paham kenapa hukuman ini sangat efektif. Ustadz Maududi ketika membahasa soal qishash beliau menyebutkan, " lihat ayat Al Baqarah 179 ini, kenapa Allah menyebutkan bahwa hukuman ini menjamin kelangsungan hidup?, karena dengan ditegakkan hukuman qishash pada pelaku pembunuhan akan membuat takut orang lain yang akan melakukan perbuatan yang sama, ketika ada seseorang berniat akan membunuh orang lain maka dia akan berfikir jutaan kali, karena jika sampai terjadi dia melakukan pembunuhan maka sebagai gantinya adalah nyawanya sendiri, nyawa dibayar nyawa, meskipun misal terjadi ada enam orang melakukan pembunuhan terhadap satu orang, maka kenam-enamnya akan terancam hukuman mati. Lihat di negri-negri yang menerapkan hukum yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia(HAM) dimana hukuman bagi pembunuh sangatlah ringan , yang terjadi orang mudah membunuh orang lain bahkan hanya karena desakan ekonomi, emosi sesaat atau karena dendam, pada akhirnya nyawa dinegara-negara tersebut sangat murah, pembunuhan sering terjadi karena orang tidak takut akan hukuman yang akan mereka terima."
firman Allâh Azza wa Jalla :
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal. [al-Baqarah/2:179]
Dalam ayat ini, kita bisa memahami bahwa qishâsh tidaklah disyariatkan kecuali untuk menjaga kelangsungan hidup manusia. Tidak ada orang yang membantah ayat Allâh Azza wa Jalla ini, kecuali orang yang kurang panjang akalnya.
Referensi; "Hukuman Mati bagi pelaku pembunuhan", oleh Ustadz Kholid syamhudi di almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment