Thursday, April 20, 2017

Hukum bekerja di bank ribawi


Dalam sebuah kajian seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Armen Halim Naro Lc Rahimahullah, "ya ustadz bagaimana hukum seseorang yang bekerja sebagai tukang sapu di sebuah bank yang masih mempratekkan ribawi?", beliau menjawab, " gajinya haram ya, karena ribawi adalah bentuk kejahatan yang diperangi oleh Allah dan RasulNya. Meskipun dia hanya sebagai tukang sapu yang tidak berhubungan langsung dengan praktek riba, namun berkat kerjanya memberi kelancaran kepada praktek riba ditempat kerjanya, dan ini masuk perbuatan tolong menolong dalam kejahatan yang dilarang oleh Allah Azza Wajalla, waallahua'lam. "
Syaikh Bin Baz ketika ditanya tentang hal ini juga menjawab dengan jawaban senada.
Beliau menjawab :
Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. [Al-Ma’idah : 2]
Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan.
“Artinya : Mereka itu sama saja”.
[Kitabut Da’wah, Juz I, hal.142-143, dari fatwa Syaikh Ibn Baz]
Referensi dr almanhaj.or.id.co

No comments:

Post a Comment