Monday, April 17, 2017

Apakah sedekah dari harta haram dapat mengurangi dosa?


Dalam sebuah kajian seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Erwandi Tarmidzi, " ya ustadz saya punya usaha yang modalnya dari pinjaman ke sebuah bank, dari hasil usaha itu sebagian saya sedekahkan, apakah hal ini mengurangi dosa saya karena terlibat dalam perkara riba karena pinjam dana ke bank?", ustadz menjawab, "afwan, sedekah yang asalnya dari harta haram hukumnya tertolak atau sia-sia, dan artinya tidak mendapat pahala atau tidak dapat menghapus dosa, maka sedekahlah dengan harta halal itu lebih baik bagi anda, waallahua'lam."
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”Ihya’ Ulumuddin, II/1234.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya yang telah disebutkan, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.
Sumber referensi artikel "Harta Haram"_ Ustadz Erwandi Tarmidzi di web almanhaj.or.id, dan artikel " shalat, haji dan sedekah dengan harta haram", dr Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal Msc di rumoysho.co

No comments:

Post a Comment