Thursday, April 26, 2018

LARANGAN MENGUPLOAD FOTO DAN VIDEO KORBAN KECELAKAAN.


Oleh Siswo Kusyudhanto
Beberapa waktu yang lalu sempat lihat disebuah stasiun tv ada seorang korban kecelakaan yang selamat menyampaikan kepada wartawan yang mewancarai tentang keluhannya banyak orang yang tidak mau meminjamkan hpnya untuk menghubungi polisi dan ambulance dan justru sibuk mengambil foto dan video korban kecelakaan, akhirnya penanganan korban terlambat, baru satu atau dua jam kemudian baru tertangani pihak medis dan akhirnya banyak orang dalam kecelakaan tersebut yang tidak selamat alias tewas karenanya.
Fenomena seperti ini banyak terjadi di masyarakat, mungkin karena kejahilan yang merata dikalangan umat Muslim, mereka tidak mengetahui bahwa secara syariat mengambil foto dan video korban kecelakaan atau korban perang terlarang secara syariat.
Berikut alasannya kenapa syariat melarang perbuatan demikian, dari tulisan Ganang Prihatmoko, seorang mahasiswa Universitas Islam Madinah.
1. Perihal kehormatan seorang muslim
Allah sangat memuliakannya dalam Al Qur’an:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ
“Dan sungguh telah Kami muliakan anak keturunan Adam.” (QS. Al-Isra: 70).
Oleh karenanya, segala hal yang bisa mengakibatkan rusaknya kehormatan seorang muslim dilarang oleh syari’at.
2. Keumuman perintah untuk menutup aib kaum muslimin
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati Hazzal radhiallah ‘anhu sesaat setelah ia menyuruh Ma’iz radhiallahu ‘anhu untuk mengakui perbuatannya (berzina) kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga Ma’iz pun dihukum rajam,
يا هَزَّال، لو سَتَــرْته بردائك، لكان خيرًا لك
“Wahai Hazzal, seandainya tadi kau tutupi aibnya dengan bajumu (tidak kau suruh ia menghadapku), maka itu lebih baik bagimu.” (HR. Malik).
Demikian juga anjuran yang lain,
من ستر مسلما ستره الله في الدنيا والاخرة
“Barang siapa yang menutup (aib/cacat) seorang muslim, maka Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat” (HR. Muslim).
Kalau saja seorang di antara kita ketika hendak bepergian berusaha menjaga penampilan, berdandan di depan cermin, dan selalu ingin tampil dalam kondisi yang paling baik, maka bagaimana mungkin ia tega memperlihatkan fisik saudaranya yang sudah terbujur kaku dengan kondisi yang tidak enak dipandang?
Bayangkan jika itu terjadi pada diri Anda, apakah Anda rela kondisi Anda saat itu diabadikan, baik foto maupun video lalu diunggah di youtube atau dibagikan di media sosial? Tentu tidak ada yang mau diperlakukan seperti itu.
Jika yang masih hidup saja belum tentu rela difoto tanpa sepengetahuannya, apalagi yang sudah mati? Bagaimana dia mau dimintai izin? Belum lagi jika si mayit ini dalam keadaan tersingkap auratnya, atau rusak fisiknya.
Pernahkah Anda berpikir, bagaimana jika orang tersebut kelak menuntut Anda di hadapan Allah pada hari kiamat? Wahai Rabb kami, tanyalah orang ini kenapa dulu dia mengabadikan fotoku? Kenapa dia sebarkan auratku di hadapan orang banyak? Kenapa dia membuat sedih keluargaku, anak dan istriku?
3. Larangan untuk menyebarluaskan segala hal yang menyangkut pribadi seorang muslim yang tidak ingin diketahui oleh publik.
Dalam istilah Bahasa arab disebut tajassus alias memata-matai dan mencari-mencari kesalahan orang lain. Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَجَسَّسُوا
“Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain” (QS. Al Hujurat: 12).
Dalam hadits yang statusnya marfu’ sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menuturkan:
وَلا تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ
“Janganlah kalian mencari-cari aurat (aib) kaum muslimin” (HR. Abu Dawud).
Mengabadikan foto tanpa sepengetahuan yang difoto termasuk dalam larangan tajassus, di mana orang merasa tidak aman karena privasinya terganggu.
Referensi dr muslim. Or. Id

No comments:

Post a Comment