Oleh Siswo Kusyudhanto
Mungkin juga karena kita telah masuk akhir jaman, kadang orang bermudah-mudah mengeluarkan fatwa, dengan mudah orang mengatakan ini halal, dan ini haram, padahal kaidahnya dalam menentukan urusan agama wajib kita mengikuti apa yang termuat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman Nabi dan para sahabatnya.
Salah satu hal yang sangat berbahaya ditengah umat Muslim adalah tersebarnya syubhat, seperti membenarkan amalan2 yang jelas tidak ada tuntunannya dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dan para sahabatnya dengan mengeluarkan fatwa sembarangan, semisal ada orang membenarkan amalan bid'ah dengan mengatakan mushaf Al-Qur’an juga bid'ah, atau mengatakan zakat dengan beras juga bid'ah untuk membenarkan sebuah amalan bid'ah, bahkan ada pernyataan menuduh sahabat nabi seperti Bilal bin Rabbah Radhliyaa Anhuu berbuat bid'ah atau Imam Ahmad bin Hanbal berbuat bid'ah dengan shalat sunnah 300 rakaat seharinya.
Sayangnya pernyataan seperti ini diterima dan diiyakan oleh masyarakat karena sedikitnya ilmu syar'i ditengah masyarakat luas, akhirnya seperti itulah yang dipahami oleh kebanyakan orang dalam masyarakat.
Sayangnya pernyataan seperti ini diterima dan diiyakan oleh masyarakat karena sedikitnya ilmu syar'i ditengah masyarakat luas, akhirnya seperti itulah yang dipahami oleh kebanyakan orang dalam masyarakat.
Kalau semua pernyataan itu kita kembalikan kembali kepada penjelasan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam atau para sahabat, juga para ulama besar Ahlu Sunnah akan terlihat pernyataan sejenis demikian sangat mengada-ada, seperti soal Mushaf Al-Qur’an adalah bid’ah, maka tak satupun ulama besar mengatakan itu amalan bid'ah, atau tak ada satupun ulama besar mengatakan Bilal bin Rabbah Radhliyaa Anhuu berbuat bid'ah, atau tak ada satupun ulama sepeninggal Imam Ahmad bin Hanbal kemudian mengatakan berbuat bid'ah dengan shalat sunnah 300 rakaat sehari, karena memang tidak ada batasan rakaat untuk shalat sunnah, mau 500 rakaat sehari juga bukan bid'ah.
Padahal menuduh seseorang melakukan keburukan sementara tidak demikian yang terjadi ancamannya menjadi orang yang menuduh itu bangkrut kelak di akhirat karena pahala amalannya selama didunia di transfer kepada orang yang dituduh , apalagi menuduh orang yang jelas masuk surga seperti Bilal bin Rabbah Radhliyaa Anhuu berbuat bid'ah? Sementara Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam dengan jelas mengatakan bid'ah tempatnya di neraka, tentu sebuah pernyataan mustahil, lalu bayangkan betapa besar dosanya, apalagi jika banyak orang ikut-ikutan berpendapat demikian, subhanaallah.
Kenapa syubhat sengaja disebarkan?, motifnya tidak ada lain adalah agar pemahamannya tetap eksis ditengah umat Muslim, dengan demikian soal kepentingan ekonomi dan popularitas akan selalu terjaga, soal benar salah urusan belakangan.
Makin sadar bahayanya syubhat, membuat perkara yang jelas mana yang hak dan bathil menjadi remang-remang, sehingga bikin banyak orang bingung sehingga akhirnya salah dalam memilih untuk diikuti.
Jadi ingat nasehat Ustadz Abu Zubair Hawaary, beliau mengatakan, "jika antum menghadapi sekiranya itu perkara syubhat sebaiknya tinggalkan atau hindari, karena syubhat itu sangat kuat sementara hati kita sangat lemah."
Semoga dijauhkan dari segala syubhat, aamiin.
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
بَادِرُوْا بِالْأَعْمَـالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْـمُظْلِمِ ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا ، أَوْ يُمْسِي مُـؤْمِنًـا وَيُصْبِحُ كَافِرًا ، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا.
Bersegeralah mengerjakan amal-amal shalih sebelum kedatangan fitnah-fitnah itu yang seperti potongan malam yang gelap; di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan di sore hari menjadi kafir, atau di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari menjadi kafir karena ia menjual agamanya dengan keuntungan duniawi yang sedikit.
Shahih: HR. Muslim (no. 118 (186)), at-Tirmidzi (no. 2195), Ahmad (II/304, 523), Ibnu Hibban (no. 1868-Mawârid), dan selainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
بَادِرُوْا بِالْأَعْمَـالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْـمُظْلِمِ ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِي كَافِرًا ، أَوْ يُمْسِي مُـؤْمِنًـا وَيُصْبِحُ كَافِرًا ، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا.
Bersegeralah mengerjakan amal-amal shalih sebelum kedatangan fitnah-fitnah itu yang seperti potongan malam yang gelap; di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan di sore hari menjadi kafir, atau di sore hari dalam keadaan beriman dan di pagi hari menjadi kafir karena ia menjual agamanya dengan keuntungan duniawi yang sedikit.
Shahih: HR. Muslim (no. 118 (186)), at-Tirmidzi (no. 2195), Ahmad (II/304, 523), Ibnu Hibban (no. 1868-Mawârid), dan selainnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu .
Referensi dr almanhaj.or.id
No comments:
Post a Comment