Mendengar keluhan teman yang menagih hutang keseseorang namun belum menemui hasil selama beberapa bulan, setiap ditagih selalu dijawab, "Afwan akhi", subhanallah, jadi prihatin, apakah orang itu tidak tau ilmunya tentang hal ini, atau mengetahui namun menganggapnya sepele?, Waallahua'lam.
Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmizi, beliau mengatakan, " bagi seorang muslim sebaiknya berusaha menghindari hutang, dan hanya dalam keadaan darurat hutang dibenarkan, karena ketika seseorang berhutang kemudian kematian menjemputnya sebelum hutangnya lunas yang terjadi adalah kelak jiwanya akan tergantung dilangit, waallahua'lam."
Jadi ingat kajian Ustadz Erwandi Tarmizi, beliau mengatakan, " bagi seorang muslim sebaiknya berusaha menghindari hutang, dan hanya dalam keadaan darurat hutang dibenarkan, karena ketika seseorang berhutang kemudian kematian menjemputnya sebelum hutangnya lunas yang terjadi adalah kelak jiwanya akan tergantung dilangit, waallahua'lam."
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda :
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi.
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya (II/440, 475, 508); Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (no. 1078-1079); Imam ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/262); Imam Ibnu Mâjah dalam Sunan-nya (no. 2413); Imam al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 2147).
Tentang makna hadits di atas, “Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutang dilunasi”, Imam ash-Shan’ani rahimahullah berkata, “Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang akan tetap disibukkan dengan utangnya walaupun ia telah meninggal dunia. Hadits ini menganjurkan agar kita melunasi utang sebelum meninggal dunia. Hadits ini juga menunjukkan bahwa utang adalah tanggung jawab berat. Jika demikian halnya maka alangkah besar tanggung jawab orang yang mengambil barang orang lain tanpa izin, baik dengan cara merampas atau merampoknya.”
Imam al-Munâwi rahimahullah berkata, “Jiwa seorang mukmin, maksudnya: ruhnya terkatung-katung setelah kematiannya dengan sebab utangnya. Maksudnya, ia terhalangi dari kedudukan mulia yang telah disediakan untuknya, atau (terhalang) dari masuk surga bersama rombongan orang-orang yang shalih.
Sumber referensi, " Seorang Muslim tertahan Jiwanya karena hutang belum lunas", karya Ustadz Yazid bin Abdul Qodir Jawas di almanhaj.or.id
By Siswo Kusyudhanto untuk fans page Sunnah Diaries
No comments:
Post a Comment