Ya ustadz anak saya tidak tau kalau dia hasil dari perbuatan zina.
Suatu hari Ustadz Armen Halim Naro Lc Rahimahullah ditelepon oleh seorang lelaki yang sekaligus seorang bapak dari seorang gadis, bapak ini menyampaikan permasalahannya, anak gadisnya akan menikah dan anaknya itu tidak tau kalau dia lahir dari hasil perzinahan dengan ibunya dijaman dulu. Dan bapak ini tau hukum atas hal ini, dia tidak berhak menjadi wali atas pernikahan putrinya, kemudian dia minta pertimbangan kepada ustadz menyampaikan hal ini, apakah perlu berterus terang kepada putrinya bahwa dia hasil dari zina kemudian si bapak tidak dapat menjadi walinya, atau pura-pura tidak tau akan hukumnya dan tetap menjadi wali atas putrinya.
Lalu ustadz berkata, " lebih baik bapak berterus terang soal ini kepada anak perempuan bapak, dan kemudian bapak tidak menjadi wali pernikahan atas putrinya, jika bapak menutupi status si anak dan tetap menjadi walinya maka si anak gadis selamanya berstatus berzina dengan suaminya. Lebih baik sampaikan kenyataan yang ada kemudian bertaubat atas perbuatan zina dimasa lalu daripada menutupinya, karena dosanya akan bertumpuk didunia dan diakhirat. Kalau didalam syariat negara Islam bapak sudah di dera 100 kali kemudian diusir selama satu tahun, dan ketika didera(dicambuk) itu dilakukan dimuka umum, dilihat banyak orang, betapa malunya akan hal ini. Berterus terang kepada anak tentang status anak zina itu cuma mendapatkan malu, itu hukuman minimal atas perbuatan zina bapak. Jika bapak hukuman minimal saja tidak mau menanggung nya kemudian pura-pura tidak tau tentang masalahnya, padahal mengetahui hukumnya maka ancamannya sungguh berat, baik didunia apalagi di akhirat."
firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32].
By Siswo Kusyudhanto untuk fans page Sunnah Diaries
No comments:
Post a Comment