Dalam sebuah kajian seseorang bertanya kepada Ustadz Maududi Abdullah, " ya ustadz bolehkah mendatangi dukun dan meminta tolong kepadanya agar membantu mendatangkan kesembuhan, kemudian ternyata sembuh?".
Beliau menjawab, " ada seseorang yang miskin setelah beberapa tahun, ada tetangganya yang menyembah dewa tidak berapa lama rizkinya melejit, dalam beberapa tahun si penyembah dewa buka toko dimana-mana. Sementara si miskin itu sudah meminta kepada Allah namun nasibnya tidak berubah meskipun sudah berjalan bertahun-tahun. Apakah artinya menyembah dewa itu benar?, tentu tidak, kenyataan tidak dapat dijadikan pembenaran, karena kebenaran yang haq ketika sesuai syariat."
"Sama halnya dengan ketika seseorang sakit bertahun-tahun kemudian dia menempuh cara berobat dengan cara yang haram, tentu tidak dibolehkan. Misalkan seserong menempuh pengobatan dengan meminum darah ular, mnum air kencing sendiri, makan otak kera dan seterusnya adalah cara yang dilarang secara syariat. Jika misal kemudian dari pengobatan itu menjadikannya sehat, tetap haram."
Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir)
Sumber referensi rumaysho.co
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الدَّوَاءِ الْخَبِيثِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari obat yang khobits (yang haram atau kotor).” (HR. Abu Daud no. 3870, Tirmidzi no. 2045 dan Ibnu Majah no. 3459. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dari Abud Darda’, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فَتَدَاوَوْا وَلاَ تَدَاوَوْا بِحَرَامٍ
“Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Daud no. 3874. Sanad hadits ini dho’if kata Al Hafizh Abu Thohir)
Sumber referensi rumaysho.co
No comments:
Post a Comment