Kebanyakan manusia menilai rizki adalah harta benda, emas permata, rumah, istri dan anak, kebun, tanah dst., cara pandang seperti ini adalah cara pandang orang kafir dalam menilai rizki. Jika anda yang muslim berpandangan sama, maka sejatinya anda berada diantara kedua status antara orang mukmin dengan orang kafir, jika dikatakan anda mukmin kok cara pandangnya seperti orang kafir?, dikatakan kafir kok sujud dan ruku'?. Maka buat perbedaan yang jelas antara anda seorang kafir atau anda seorang mukmin, buat pembatas yang jelas bahwa anda seorang mukmin. Allah Azza Wajalla memberi pilihan pada kita mau pilih kafir atau mukmin, keduanya punya resiko atas pilihan itu.Seorang Mukmin menilai rizki adalah sangat luas, termasuk penglihatan, pendengaran, udara, air, oksigen dan seterusnya sampai keimanan yang kita miliki adalah rizki.
Kalau anda mukmin harus berbeda dengan orang kafir, jika anda mengaku seorang mukmin namun dalam pola hidupnya mirip dengan orang kafir, pertanyaannya anda mukmin apa kafir?.
Al-Kahfi:29
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek."
Dikutip dr Ustadz Maududi Abdullah Lc.
Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir". Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek."
Dikutip dr Ustadz Maududi Abdullah Lc.
No comments:
Post a Comment